Rekaman CCTV Berdurasi 10 Menit Menjadi Barang Bukti Dugaan Pemerasan Oknum Polres Humbahas Kepada TSK Narkoba

Rekaman CCTV Berdurasi 10 Menit Menjadi Barang Bukti Dugaan Pemerasan Oknum Polres Humbahas Kepada TSK Narkoba
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Dugaan pemerasan yang dilakoni oknum Polres Humbahas dibuktikan melalui rekaman Closed Circuit Television atau CCTV. Hal ini disampaikan salah seorang kerabat korban pemerasan kasus Narkotika di Medan, Minggu (30/4/2017). “Kita sudah siapkan semua bukti-bukti yang ada seperti rekaman suara dari handphone dan rekaman cctv berdurasi 10 menit  di rumah makan di Dolok Sanggul saat penyerahan uang 60 juta yang diminta oleh oknum Kasat Narkoba dan KBO Ipda B, serta didalam video tersebut jelas diperlihatkan juga peranan Bripda ES menerima uang dan menghitungnya serta mengantarnya langsung ke mobil milik Ipda B”, ucap sumber.

Menurutnya, hasil rekaman tersebut akan diserahkan langsung ke pucuk pimpinan tertinggi kepolisian di Sumut pada Selasa, 2 Mei 2017. 

Ilustrasi Gambar. Sat Narkoba Polres Humbahas, Senin 30 Januari 2017, melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka tindak pidana diduga narkotika jenis Shabu dan 5 (lima) butir diduga narkotika jenis ekstasi. Para tersangka adalah Gusta Limbong, Tryas Eika Ananta Ginting, Martina Dewi Harahap, dan Aidil Putra Marpaung.

Seperti diberitakan, beberapa oknum Polres Humbahas terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus Narkotika. Pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Perwira Polres Humbahas tersebut terjadi sekitar bulan Pebruari 2017 silam. Keluarga tersangka Narkotika yang menjadi salah satu sumber berita ini dimintai sejumlah uang senilai 60 juta rupiah untuk mengurangi masa kurungan atau tahanan. Mereka yang diduga terlibat adalah Kasat Narkoba Polres Humbahas AKP.NW, KBO.Ipda B, Bripka A, dan Bripda ES. Peranan Bripka A adalah menghubungi keluarga tersangka, untuk mempersiapkan uang tersebut dan langsung diserahkan kepada Bripda ES sebagai perantara ke Ipda B dan selanjutnya aliran dana seniai 60 juta itu mengalir ke perwira AKP. NW. 

WhatsApp Image 2017-01-31 at 09.25.03

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting saat dimintai tanggapannya mengaku tidak akan membela oknum Polisi yang nakal dan melanggar hukum, dan mempersilahkan korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut resmi ke Propam Polda Sumut. (MR/RED/TEAM/HUM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.