KPK Beberkan Alur Kasus Korupsi BLBI

KPK Beberkan Alur Kasus Korupsi BLBI
Bagikan

MetroRakyat.com  |  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan penyelewengan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Diketahui, SKL BLBI diberikan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat itu, SKL diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004 silam.

“Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/4).

Basaria menjelaskan, KPK menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SKL. Sebab, kewajiban penyerahan aset oleh Sjamsul kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. 

Setelah adanya restrukturisasi, Sjamsul baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. Sementara itu, tagihan sebesar Rp3,7 triliun kepada Sjamsul tidak dilakukan dalam pembahasan proses restrukturisasi. 

“Seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp3,7 triliun yang ditagihkan,” papar Basaria.

Menurut Basaria, meski Sjamsul belum melunaskan tagihan kepada BPPN, Syafruddin mengeluarkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Sjamsul. Padahal, ketika itu masih ada tagihan sebesar Rp3,7 triliun. 

“Tersangka SAT selaku Kepala BPPN diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi,” ujarnya.

SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. SKL itu dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden Megawati Soekarnoputri. (JP/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.