Unit Reskrim Polsek Pkl. Brandan Tangkap S Alias N (32) Pelaku Penganiayaan Di Sei Bilah Kec. Sei Lepan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Seorang pria berinisial S als N (32) warga lingkungan IV Kel Sei bilah Kec Sei lepan PKab Langkat di tangkap Unit reskrim Polsek Pkl.Brandan Polres Langkat, Sabtu tgl 19 Agustus 2023 sekira Pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H melalui Kasi humas Polres Langkat Polda Sumut AKP S Yudianto kepada tim media menjelaskan prihal kejadian perkara hingga penangkapan terhadap S als N (32).
Berdasarkan Laporan Polisi/pengaduan yang diterima Polsek Pangkalan Brandan dari (korban)penganiayaan Joko supriadi (34) warga jl sei bilah GG amal Lingkungan IV Kel sei bilah kec Sei lepan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Kronologi kejadian , pada sa’at joko (korban) berada di depan rumah, datang pelaku dari samping rumah dengan menghunus sebilah pisau langsung memukul akan tetapi korban mengelak lalu terjatuh kemudian pelaku menusuk perut dan paha korban banjir masing-masing sebanyak satu kali.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Pkl. Berandan AKP Bram Candra Sihombing S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting , S.H dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan
Pada hari Sabtu tanggl 19 Agustus 2023 sekira Pukul 23.30 Wib Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Reskrim Pkl. Brandan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berinisial S als N (32) ,yang berada di lingkungan IV GG Armenia Kel Sei bilah Kec Sei Lepan Kab Langkat dan selanjutnya di bawa Polsek Pkl. Brandan untuk proses Hukum Lebih Lanjut, ulas kasi humas. (mr/yo)
