Restribusi TNK Diambil Pemerintah Pusat, Innocentius Peni Menyebut PAD Manggarai Barat Turun Drastis*

Restribusi TNK Diambil Pemerintah Pusat, Innocentius Peni Menyebut PAD Manggarai Barat Turun Drastis*
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO  – Salah satu Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Amat Nasional (PAN) Manggarai Barat, Innocentus Peni, meyoroti kebijakan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam menghentikan pungutan retribusi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)

Saat ditemui Media ini, Selasa, 08 Agustus 2023. Innocentius peni membeberkan, Target PAD 2023 dari dinas pariwisata itu 28,5 miliar Asumsinya, salah satu sumber terbesar itu adalah retribusi tiket ke TNK. Proyeksi besar itu ditetapkan karena tren kenaikan tingkat kunjungan wisatawan tahun 2022 semakin baik. Dengan adanya keputusan Bupati untuk menghentikan pemungutan retribusi tiket masuk TNK dengan alasan rekomendasi BPK dan surat KLHK maka sudah jelas target itu tidak akan tercapai.

“Manggarai Barat akan kehilangan pendapatan asli daerah dengan nilai yang sangat signifikant” beber Ino

Selama ini, ketergantungan pada destinasi kawasan TNK rupanya membuat pemerintah daerah mengabaikan pengembangan desa pariwisata. Bahkan 2023 ini tidak ada lagi anggaran utk program desa wisata. Komisi tiga DPRD sudah berusaha mendorongnya, tetapi dengan alasan kemampuan keuangan, pemerintah tidak menganggarkannya.

Terhadap surat KLHK ini, saya sayangkan kenapa baru sekarang KLHK menyurati Pemda Mabar, padahal temuan BPK itu sudah sejak 2013. Yang mengherankan, kenapa temuan BPK 2013 tersebut baru ditindaklanjuti sekarang oleh KLHK, persis ketika ada polemik di TNK yang sampai melibatkan KSP. Ada apa ?

Salah satu alasan yg disampaikan adalah Surat Edaran Menteri LHK nomor SE.7/menlhk-KSDAE/2015 yang point pentingnya adalah melarang daerah menerapkan Perda tentang pendapatan daerah yg menyebabkan ekonomi biaya tinggi pada obyek yg sudah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat atau pemprov agar tidak menyebabkan turunnya daya saing daerah.

Tetapi, apakah pungutan yg diatur dalam Perda saja yang dikategorikan ekonomi biaya tinggi, semantara jasa lainnya yg wajib dibayar oleh wisatawan kepada pihak lain yang mendapat ijin dari KLHK dengan dasar kesepakatan saja tidak dikategorikan ekonomi biaya tinggi yang secara nyata menurunkan daya saing daerah?

Keputusan ini memberikan beban baru kepada Pemerintah dan masyarakat Manggarai Barat. Kami sayangkan karena surat KLHK baru disampaikan setelah APBD 2023 sudah jalan. Pemerintah dan DPRD sudah menetapkan target penerimaan dari retribusi tiket ke TNK cukup besar sesuai proyeksi tingkat kunjungan wisata pada tahun 2023.

Yang pasti sambung Ino, dengan adanya keputusan ini akan berdampak kepada perubahan belanja daerah. Akan ada banyak rencana belanja untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat yang pasti dibatalkan. KLHK tidak memperhitungkan bahwa akan besar kerugian yang dialami oleh masyarakat Manggarai Barat akibat keputusan tersebut.

Kalau akhirnya seperti ini, maka pemerintah pusat sedang menarik kembali sebagian hak masyarakat Mabar dari hasil penetapan labuan bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas yg dibangga-banggakan selama ini.

Terhadap situasi ini, kami sudah mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat. Segera berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait utk mencarikan formula kebijakan yang memungkinkan kita melakukan pungutan, sambil mengerjakan upaya penyelarasan terhadap semua aturan sesuai arahan BPK dan KLHK.

Sementara Yang menarik dari persoalan ini adalah, temuan BPK 2013 tersebut baru ditindaklanjuti sekarang oleh KLHK, persis ketika ada polemik di TNK yang sampai melibatkan KSP.

Beberapa pertanyaan atas surat KLHK ini adalah, Pertama Apakah surat ini secara prosedural bisa menjadi alasan hukum membatalkan pelaksanaan Perda ? Apakah penghentian pelaksanaan Perda sebelum ada produk hukum lain yg membatalkannya bukan pelanggaran ? Karena itu, kami mendorong Pemerintah Derah supaya serius melakukan komunikasi dengan Pempus agar sebaiknya kita tetap lakukan pungutan sampai hasil penyelarasan peraturan itu selesai diproses.

Kedua Surat Edaran Menteri LHK nomor SE.7/menlhk-KSDAE/2015 yang point pentingnya adalah melarang daerah menerapkan Perda tentang pendapatan daerah yg menyebabkan ekonomi biaya tinggi pada obyek yg sudah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat atau pemprov agar tidak menyebabkan turunnya daya saing daerah.

Mengacu pada surat edaran ini, apakah ketika Perda 13 tahun 2011 tidak dilaksanakan maka retribusi di TNK murni menerapkan tarif yg ditentukan dalam PP 59 tahun 1998 ? Apakah dijamin tidak akan ada pungutan lain/jasa lainnya yang diberlakukan oleh “pihak lain” atas persetujuan KLHK/BTNK yang juga berdampak pada ekonomi biaya tinggi ?

Kita tentu berharap, KLHK/BTNK akan membuat kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah memperoleh pendapatan langsung dari pengelolaan kawasan TNK yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

“Kan aneh, TNK ada di wilayah kita tapi kita tidak bisa pungut duitnya ? Demikian juga pajak hotel-hotel terapung, tidak diberi kewenangan memungut duitnya tapi sampahnya yang kita pungut,” tutup Ino (MR/ERAS).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.