PT. PEP Diduga Menggunakan Tanah Timbun Untuk Pembangunan Tol Tanpa Seizin Pemilik IUP

PT. PEP Diduga Menggunakan Tanah Timbun Untuk Pembangunan Tol Tanpa Seizin Pemilik IUP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kehadiran Jalan Tol Binjai – Langsa akan menghubungkan Propinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh diharapkan dapat menjadi akses pendukung konektivitas antar wilayah,pembangunan Ruas Tol Binjai-Pangkalan Brandan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditargetkan rampung hingga akhir 2023 sudah tersambung sampai perbatasan Aceh. Selasa (08/08/23).

Untuk memenuhi target pembangunan tersebut, para vendor dan subkontraktor pun gencar mencari material tanah timbun untuk memenuhi kebutuhan pembangunan ruas Jalan Tol STA 47 Binjai – Pangkalan Berandan.

Untuk mencukupi material tanah timbun pembangunan zona 4 ruas Jalan Tol Binjai-P Berandan. PT PEP selaku vendor atau subkontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) diduga mengeruk material tanah timbun tanpa seizin pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kuari dari lahan masyarakat sekitar.

Dari hasil pantauan di lokasi diketahui, kuari di Dusun Batu 4 Desa Telaga Said yang bebatasan dengan Dusun Sentral Desa Padang Langkat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara dipegang oleh Dra Khatijah Gultom.

Menurut Khatijah Gutom, yang bertindak atas nama CV Tanah Melayu Bertuah pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 994/1/IUP/PMDN/2021, lahan masyarakat tersebut mengatakan tanah tersebut milik masyarakat, namun IUP atas nama CV Tanah Melayu Bertuah.

“Mulai Maret 2023 ini diambil tanpa izin dari saya (pemilik izin) kemudian diadakan komunikasi dengan PT. PEP melalui HKI dan disitu tidak ada titik temu, dikarenkan tidak kecocokan,” ungkapnya saat dilokasi pertambangan tanah timbun, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut Khatijah, menjelaskan,”
Sekitar bulan Juni mereka mengabil kembali, nunuy kita tunjukan izin kita, namun mereka terkesan acuh dan tak menanggapi hal tersebut. Hingga saat ini tanah timbun sudah diambil oleh PT. PEP tidak ada pembayaran, dan sa’at dilakukan negosiasi, mereka juga tak menanggapi.

“Dari orang kita tugas kan untuk melakukan pengawasan disini, diketahui tanah timbun yang diambil berkisar empat ribu Dum Truck (DT) Dan pihak HKI mengetahui, dikarenakan yang melakukan negosiasi antara PT. PEP dan CV Tanah Melayu Bertuah yaitu humas PT. HKI, Pak Candra,” ketus Khatijah, sembari mengetuk dada

Dilokasi yang sama, Candra yang disebut – sebut humas HKI, mengatakan ,”pengawasan kita tidak sampai disana bang.saat ditanya soal tanah timbun yang sudah masuk ke pembangunan ruas jalan Tol Binjai – P. Berandan,

Disela – sela pembicaraan , seorang pria baju lengan panjang warna abu-abu dengan menggunakan rompi warna biru, mengatakan, kami Subkon PEP, berdasarkan desain yang diberikan orang HKI Untuk lahan yang di ambil ini dari pihak PEP sudah berkordinasi deng nq kepala dusun.

“Dan tanah yang kita ambil ini berada didalam desain, karena lahan ini diluar tanggu jawab HKI dan warga minta konvensasi. Maka di ambil konvensasi daleritase dan itu disepakati warga,dikarenakan kami sudah beli, kami tidak mau rugi dong!!! Maka kami jatuhkan ke HKI dengan hitungan CBM,” ucap salah seorang dari PT PEP.

“Jika tidak masuk kordinat, kami langsung kepemilik tanah tanpa harus mendapat izin. Dan seratus meter dari Jalan Tol tidak perlu galian c. Itu hanya saja pembayaran pajak, dan sampai saat ini PEP galianya selalu bayar pajak,” pungkas pria yang terkesan paham hukum itu. (MR/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.