Kapolres Langkat Pimpin Press Release Pengungkapan kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama – sama Mengakibatkan Matinya Orang

Kapolres Langkat Pimpin Press Release Pengungkapan kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama – sama Mengakibatkan Matinya Orang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum digelar di Aula Jasmine Polres Langkat. Senin tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H disampingi Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marussing, S.T.K, S.I.K, MH,Kasi Humas AKP Yudianto, Kbo Reskrim Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang ,Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.Korban Simson Sembiring Alias Bagong(40) warga Dsn. Sampan Getek Ds Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, tempat kejadian perkara dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kec Kuala Kab.langkat,Minggu tanggal 09 juli 2023 sekitar pkl 18.00 Wib.

Adapun tersangka yang berhasil di amankan berjumlah 5(lima) orang ,H (40) warga padang cermin Kec. Selesai, YG(26) Warga parit bindu Kec. Kuala, Js (25) warga lau mulgap Kec. Selesai, SIG,(24) Warga Ds. Parit Bindu Kec. Kuala Kab. Langkat. dan FEDS(32 ) Warga Ds. Parit Bindu Kec. Kuala.

Terhadap ke 5(lima) tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.

Diduga para tersangka melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban Simson Sembiring alias Bagong (Menggal) sedangkan korban Sultan mengalami luka berat yang akibat dibacok benda tajam.

Sehingga dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.