Batal Membongkar Tembok Pembatas di Gang Kartini, Ini Alasannya kata Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Batalnya proses eksekusi pembongkaran tembok pembatas tanah yang terletak di jalan Karya Gang Kartini Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat sempat membuat warga yang keberatan atas adanya tembok pembatas tanah tersebut kecewa.
Baca juga : https://fb.watch/mGKpnUmaCH/?mibextid=ZbWKwL

Padahal, menurut keterangan yang didapat dari warga, mereka sudah 9 bulan menunggu kabar setelah beberapa kali melakukan mediasi baik di kelurahan dan kecamatan, namun tidak membuahkan hasil. Malah, tembok masih tetap berdiri tanpa adanya penindakkan dari trantib kelurahan maupun kecamatan.
Namun ketika pihak Satpol PP Kota Medan didampingi perwakilan dari dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, perwakilan dari Kecamatan Medan Barat, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepling dan warga, tidak jadi melakukan pembongkaran tembok pembatas kepemilikan tanah disebabkan, surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran belum sampai kepada pemilik tanah, sesuai informasi yang mereka dapat dari keterangan kepala lingkungan VI bernama Mita telah membuat warga Gang Kartini dan sekitarnya kecewa.
Selanjutnya, pihak satpol PP Kota Medan mengatakan akan melakukan mediasi kembali. Kasat Pol PP kota Medan, Rakhmat Harahap, S.STP menanggapi konfirnasi awak media karena batal melakukan pembongkaran menyebutkan tidak mau mengambil resiko atas kebijakan yang akan mereka lakukan. Dijelaskan Rahmat Harahap lagi, karena diketahui surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran belum sampai kepada pemilik, lantas ketika tim Satpol PP Medan melakukan penindakan dan dampaknya dapat diadukan oleh pemilik bangunan tembok telah melakukan pengrusakan. “Inilah yang kami harus jaga. Apalagi pembongkaran tidak diketahui oleh pemiliknya, itu sama saja bunuh diri, kami bisa dilaporkan oleh pemiliknya tentang pengerusakan,”kata Kasat Pol PP Kota Medan ini.
Dia juga meneruskan, pada Perda, tidak perlu izin ketika hanya membangun tembok setinggi maksimal 1,5 meter. “Kalau diatas itu perlu izin,”katanya. Mantan Camat Medan Petisah ini juga mengatakan akan melakukan mediasi kembali tujuannya agar didapat solusi dari permasalahan tersebut. Dan jika memang ternyata ditemukan ada kesalahan di pemilik tanah, Satpol PP terang nya siap melakukan pembongkaran tembok pembatas tersebut,”sebutnya.
Terpisah, Sari salah satu warga di Jalan Karya Gang Kartini mengatakan mereka bisa membuktikan bahwa Gang Kartini yang saat ini berdiri tembok pembatas adalah merupakan fasilitas umum. Dikatakan Sari, warga dapat membuktikan dari peta yang ada di dinas tata kota Madya Medan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan pada tahun 1978 silam. Saksi mata yang mengetahui persis dulunya tanah tersebut apa dan siapa yang membeli serta kenapa terbangun rumah diatas badan Gang. ” Kita siap buktikan lewat peta dan surat tanah masing masing warga yang berdekatan,”katanya sembari mengaku perjuangan mereka agar Gang Kartini dikembalikan ke fungsinya semula.(MR/Wan)
