HS Pelaku Cabul Terhadap Anak di bawah Umur Diserahkan ke Polres Pematang Siantar

HS Pelaku Cabul Terhadap Anak di bawah Umur Diserahkan ke Polres Pematang Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – HS (41) warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pelaku cabul terhadap anak di bawah umur diserahkan orang tua korban ke Polres Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB menerangkan telah menerima penyerahan seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di
bawah umur.

HS diserahkan karena pelaku telah berbuat cabul terhadap seorang anak sebut saja B (14) warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Lanjut Kasat Reskrim, “pelaku dengan korban sebelumnya sudah saling kenal sejak bulan Februari 2023. Di mana korban sering bermain ke tempat temannya yang berada di dekat rumah pelaku. Dan teman korban tersebut juga dikenal pelaku. Berawal dari saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain,” sebut Kasat.

Kemudian sekitar bulan April 2023 lanjut kasat menerangkan, hubungan pelaku dengan korban mulai dekat dimana pada saat itu korban tinggal bersama di rumah temannya korban dimana rumah pelaku dengan rumah temannya korban berada dalam satu komplek perumahan. “Pada Bulan Mei 2023, pelaku membujuk rayu korban untuk tinggal bersama dengan korban di rumah pelaku sampai dua bulan lamanya, dan pada saat pelaku bersama dengan korban tinggal serumah, sepengingatan pelaku bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan intim lanyaknya suami-istri sebanyak 7 kali dan berjanji akan bertanggung jawab,” ujar kasat reskrim.

Atas kejadian tersebut lantas ang tua korban yang mendengar cerita dari putri mereka bahwa pelaku telah mencabulinya lalu menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.

Selanjutnya pihak keluarga menyerahkan pelaku HS ke Polres Pematang Siantar dan membuat laporan agar pelaku di proses hukum.

Di akhir keteranganya, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menerangkan saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan persangkaan Tindak Pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

(MR/MBPS/Rel)

Metro Rakyat News