Korupsi Biaya Pemeliharaan Kapal PT. PPSU, Kejari Samosir Menetapkan 3 Tersangka

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menetapkan tiga orang tersangka dugaan pelaku tindak pidana korupsi, Jumat (21/07/2023).
Penetapan tiga orang tersangka dugaan tindakan pelaku korupsi ini, terkait biaya pemeliharaan (docking/repair maintenance and supplies) pada PT. PPSU yang terkait docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yakni pada tahun 2020.
Sementara, akibat tindakan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 734.333.000.
Adapun tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir diantaranya :
1. A – Mantan Direktur Utama PT. PPSU. Tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir tanggal 20 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-136/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
2. AS – Direktur PT. Sea Asih Liner (SAL). Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir tanggal 21 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-138/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
3. ETK – Rekanan dari AS. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir tanggal 21 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-137/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
Untuk upaya mempercepat proses penyidikan tersangka A, AS, dan ETK, masing – masing tersangka ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan yakni terhitung sejak tanggal 21 Juli 2023 hingga 09 Agustus 2023 mendatang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023.
Masing – masing para tersangka yakni AMN, AS, dan ETK, dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terjadinya peristiwa kasus korupsi ini akhirnya menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, yakni keprihatinan terhadap penyalahgunaan wewenang dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.(MR/red)
