Poldasu Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Yang Mengakibatkan Empat Orang Tewas di Medan
Metrorakyat I Medan- Pengungkapan kasus pidana pembakaran rumah yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia akibat menghirup Co2(karbondioksida) berhasil diungkap Polda Sumatera Utara.Dalam Press Release yang dihadiri media cetak dan elektronik, Selasa(18/04/17) bertempat di halaman Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjend Pol DR H.Rycko Amelza Dahniel,Msi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandy Nugroho,Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kepala Lapfor Cabang Medan Kombes Wahyu,Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah,Sik beserta Dr forensik Poldasu mengatakan bahwa, aksi pembakaran ini terjadi akibat adanya unsur kesengajaan yang dilatar belakangi oleh hutang piutang dengan motif sakit hati dari salah satu tersangka yakni Jaya Mita Br Br Ginting.

Menurut keterangan para saksi,penyidik Polrestabes Medan menyimpulkan bahwa, yang melakukan pembakaran ada sembilan orang,lima orang berhasil ditangkap diantaranya Jaya Mita Br Ginting (51) warga Jl.Bunga Turi 1 Medan Tuntungan,Cari Muli Br Ginting(54) warga Jl.Jamin Ginting KM 14,5 Laucih,Maju Suranta Siallagan als Maju Ginting warga Jl. perumahan Milala Desa Namo Bintang Kec. Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting(18) Jl.Kampung Lau Cih dusun V Kec.Pancur Batu dan Julpan Mitra Purba warga(18) warga Jl.Purba Laucih Kampung Medan Tuntungan sementara empat orang pelaku lainnya masih dalam daftar DPO Polda Sumatera Utara.
Adapun aksi pembakaran berencana ini berawal,ketika Gandhi Ginting (pelapor) suami dari Marieta Sinuhaji( korban) tidak mau melunasi ganti rugi rumah milik Mita Jaya Ginting sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) bahkan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) disamping itu juga pelapor dan korban sering mengeluarkan kata kata dan perbuatan yang membuat tersangka ini sakit hati sehingga timbul niatnya menghabisi korban dengan melakukan pembakaran rumah korban. (MR2/Red)


