Diduga Kuasai Lahan Tanpa Izin Dan Pencucian Uang, PT.DM Dilaporkan Ke Kejaksaan Singkil

Diduga Kuasai Lahan Tanpa Izin Dan Pencucian Uang, PT.DM Dilaporkan Ke Kejaksaan Singkil
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL –  Diduga menguasai lahan tanah negara tanpa izin dari Pemerintah selama puluhan tahun dan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, seorang warga Aceh Singkil, Yakarim M didampingi sejumlah masyarakat melaporkan Dirut PT DM yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, di Kabupaten setempat Ke Kejaksaan Negeri Singkil, Selasa, 6 Juni 2023.

Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan terduga PT DM yang disampaikan Yakarim M didampingi masyarakat tersebut, diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Yakarim mengatakan, pelaporan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tentang kerugian negara dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tersebut, terkait penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT DM.

Diawal pelaporan tersebut Yakarim melaporkan Direktur Utama beserta jajaran manajemen PT.DM.

Dalam laporan itu Yakarim menyebutkan, sejak tahun 2002 lalu PT Delima Makmur pernah beberapa kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) nya kepada pihak Pemerintah melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Karena ada beberapa syarat dalam permohonan untuk mengurus izin HGU tersebut tidak lengkap, maka berkas Perusahaan itu dikembalikan oleh pihak BPN.

Namun akhirnya, permohonan pengajuan izin HGU PT Delima Makmur ditanah negara tahun 2021 lalu baru disetujui pihak BPN dengan menerbitkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor : 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Delima Makmur, atas tanah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan luas 2.576 Ha, tertanggal 3 Desember 2021.

Lahan HGU PT.Delima Makmur tersebut, tersebar diDesa Situbuh-tubuh, Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.

Begitu juga Pemerintah Aceh baru mengeluarkan izin Land Clearing PT Delima Makmur dengan Nomor : 525/BP2T/5261/2010, tertanggal 16 Juli 2010 oleh Gubernur Aceh dengan luas 2500 Ha.

Namun Yakarim menyebutkan dalam laporan tersebut, dari peninjauan fakta dilapangan pihak perusahaan sudah mengolah lahan tersebut dan menanaminya dengan kelapa sawit yang sebenarnya sejak tahun 1996.

Sehingga jika ditarik fakta perbuatan PT Delima Makmur sudah melakukan pembukaan lahan sejak 1996 sampei tahun 2020 lalu, dapat disimpulkan sudah berjalan selama 24 tahun Perusahaan Kebun Kelapa Sawit itu menguasai dan mengusahai lahan tanah negara tanpa izin dari Pemerintah.

Ironisnya lagi, Perusahaan tersebut membuka lahan Perkebunan Sawit tanpa melaksanakan kewajibannya dengan membuat kebun plasma masyarakat seputaran kebun, sebut Yakarim.

Untuk itu diharapkan, aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Singkil, untuk mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan keuangan negara di Kabupaten Aceh Singkil.

Dengan bentuk perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian yang dilakukan PT Delima Makmur, harapnya.

Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkil, Budi Febriandi mengatakan, terkait dengan informasi laporan penguasaan lahan yang dilakukan PT Delima Makmur tersebut, pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait hal itu.

Terkait dengan laporan yang disampaikan Yakarim M terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang tersebut, akan diterima dan ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Singkil.

Begitu pun hasil pemeriksaanya nanti akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak media, ujar Kasi Intel Kejaksaaan.

Dalam kesempatan itu, Yakarim M didampingi masyarakat menyerahkan laporannya dan sejumlah dokumen pendukung lainnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang PT Delima Makmur kepada Pihak Kejaksaaan Negeri Singkil.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.