Tiga Tahun Sudah Berlalu Kasus Tindak Pidana Penggerusakan Diduga di ‘Peti Eskan” Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Slogan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam penegakan supremasi hukum tidak seindah kenyataanya. Diduga tidak menjadikan jajaran institusi Polri berbena diri untuk maksimalkan pelayanan dan penegakan hukum Seperti halnya di Polsek Sunggal dalam penanganan satu kasus perkara tindak pidana harus menunggu bertahun-tahun.
Seperti dialami Harianto Ginting, A.Md, S.H. pada 15 mei 2020 lalu, dijalan Abdul Hakim Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Menjadi korban atas perusakan mobil miliknya diduga dilakukan oleh preman bayaran, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.
Awalnya penanganan perkara berjalan lancar dan cepat. Tidak sampai satu bulan tersangka sudah ditangkap sebanyak tiga orang. Namun, setelah ditangkap para tersangka dijamin oleh keluarganya. “Penyidik mengatakan ada penangguhan kepada para tersangka ini, “jelas Harianto pada Metroraktat.Com, kamis 1 Juni 2023 di Binjai.
Lebih lanjut Harianto mengatakan,” Setelah di lakukan penangguhan, diberikan SP2HP, tetapi sampai saat ini tidak ada kabar dan saya sebagai korban juga sudah beberapa kali melakukan kordinasi kepada pihak terkait, seperti siwas, Kabid Propam, dan Kapolda, melalui WhatsApp, hanya mendapat jawaban “ nanti kita cek”
Sebagai korban tindak kejahatan yang dialami, Harianto Ginting sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang sudah tiga tahun tidak selesai.
“Saya selaku korban sangat kecewa dengan penanganan perkara unit Reskrim Polsek Sunggal, saya saja selaku advokat menjadi korban yang kedua kalinya atas ketidak profesionalan penyidik dalam menangani perkara yang saya laporkan sejak bulan mei tahun 2020 sampai saat ini.
Kita paham banyaknya intervensi yang mungkin terjadi dalam perkara ini, karena pelaku diduga adalah preman- preman bayaran pengusaha, dan tidak seharusnya marwah Polri digadaikan oleh oknum oknum-oknum nakal, diduga telah makan uang pengusaha,” kata Harianto Ginting yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Harianto Ginting juga merasa sedih dan geram karena dirinya menilai selama menjalankan profesi sebagai advokat cukup baik membangun kordinasi dengan teman-teman Polri. “terutama penyidik boleh di cek selama saya beracara hanya satu penyidik yang saya laporkan ke propam Polda, itupun karena memang sudah tidak dapat dimaafkan.
“Harapan saya perkara ini menjadi momen pembenahan ditubuh Polri terutama unit Reskrim Polsek Sunggal karena kita sama sama penegak hukum yang sudah seharusnya menjadi mitra strategis dalam penegakan hokum di Negara ini,”harapanya.(mr/yo)
