Kejari Tetapkan 3 Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir Berikan Apresiasi

Kejari Tetapkan 3 Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir Berikan Apresiasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Penetapan tiga tersangka baru kasus Korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan ilir, Ketua DPRD Ogan Ilir H Suharto HS, SH memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kejaksaan Negari (Kajari) Kabupaten Ogan ilir yang telah menetapkan tiga Komisionir Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya bahwa Kejari Kabupaten Ogan Ilir telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni AS, HF dan R. Pada sidang kasus ini anggota Banggar disebut juga telah menerima aliran dana kasus ini sebesar Rp 300 juta.

Ketua DPRD Ogan Ilir H Suharto HS, SH usai mengikuti upacara hari lahir Pancasila kepada wartawan mengatakan, meminta agar kiranya pihak Kejaksaan negeri Ogan Ilir membuka selebar lebarnya dan seterang terangnya kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019- 2020.

” Kita sangat mengapresiasi setinggi tingginya atas penetapan ke tiga tersangka Komisioner Bawaslu ini, tolong dibuka secara terang benderang siapapun itu dan apapun jabatannya, termasuk juga unsur Pimpinan dan anggota Banggar” kata Suharto, Kamis (01/06/2023).

Dijelaskan Suharto. Dirinya sempat mengikuti beberapa kali sidang dalam kasus ini sebagai saksi, yang menyatakan bahwa unsur Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Ogan ilir menerima aliran dana hibah ini.

” Saya dibilang plin plan dalam memberikan keterangan, karna memang saya tidak tahu dan betul betul tidak banyak tahu” ucapnya.

Suharto melanjutkan, pada saat pembahasan KUA PPAS dirinya bukan Pimpinan dan juga anggota Banggar, hanya sebagai anggota biasa DPRD. Dirinya baru menjabat dan dilantik sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir (06/10/2019).

” Pembahasan KUA PPAS pada (15- 17/09/2019) dan sudah selesai, NPHD disahkan dan ditanda tangani Bupati Ogan Ilir waktu itu (Ilyas Panji Alam/ red) pada (07/10/2019). Setelah bekerja dan menjabat sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir saya sempat menyoalkan anggaran Bawaslu yang disahkan tersebut, karna Rp 19 miliar dalam NPHD tersebut dinilai terlalu besar” tuturnya.

Setelah melakukan studi banding lanjut Suharto, dilakukan pembahasan demi pembahasan dan pihaknya sepakat anggaran Pilkada di Bawaslu Ogan Ilir dipangkas lebih kurang Rp 2 miliar.

” Namun, kami diminta oleh pihak pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan untuk merealisasikan kembali anggaran Bawaslu, karna NPHD yang sudah ditetapkan tidak bisa dirobah lagi. Makanya kita kembalikan dana tersebut seperti semula” tukasnya.

Ketua DPRD Ogan Ilir H Suharto HS, SH menambahkan, setelah melakukan pembahasan dan studi banding ke daerah lain yang juga menggelar Pilkada. Ternyata Kabupaten baru sama seperti Kabupaten Ogan Ilir tersebut, yang penduduknya lebih banyak dan Kecamatan maupun desanya juga lebih banyak, namun anggaran Pilkadanya lebih kecil dari anggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. (MR/YOPI007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.