Kejaksaan Negeri Nias Selatan Kunjungan Sosial terdapan Anak Terdakwa EZ

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Kunjungan Sosial terdapan Anak Terdakwa EZ
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NUAS SELATAN – Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang di wakili Kasi Intelijen Hironimus Tafona’o, SH.MH melakukan kunjungan sosial terhadap ke 5 orang anak terdakwa berinisial EZ di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan Sabtu, 20 Mei 2023.

Kunjungan dan aksi sosial Kejari Nisel merupakan pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU (terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP)

Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat dirumah Erlina Zebua di Desa Hilisaloo Kec. Amandaya Kab. Nias Selatan.

Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen. Hal ini di ungkapkan Kasi Intelijen Hironimus Tafona’o.

Lebih jau Hironimus mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU sehingga anak anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.

Pantauan Wartawa, dalam kegiatan pemberian santunan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Nias Selatan

Jaksa dan Staf Kejari Nias Selatan, Kepala Desa Hilisaloo serta Masyarakat Desa Hilisaloo.(MR/Kris-Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.