Oknum Anggota DPRD Tertangkap Mesum Dengan Gadis Usia 17 Tahun
MetroRakyat.com | KANDANGAN – Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial GR (42), tertangkap tangan oleh warga sedang berbuat mesum, dengan gadis berumur 17 tahun di mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore. Dikutip dari laman resmi Tribratanews.polri.go.id, peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging, di halaman gedung. GR, anggota Fraksi PKS DPRD Hulu Sungai Selatan yang melihatnya, lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke dalam mobil. Satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut, kemudian mendekati mobil GR, dan langsung membuka pintu mobil.
Dia terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan. Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan Ajun Komisaris Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut. “Selasa sore, petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita, yang sedang berbuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutur Agus.
Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya. “Sudah empat kali bertemu dengan GR, dan diajak jalan–jalan. Tetapi diajak gituan baru kali ini, dengan iming–imingi akan diberi uang,” ungkapnya.
Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS, M Thalhah tidak menampik terkait kabar diamankannya satu anggota dewan dari partai PKS. “Informasi yang kami peroleh, memang ada anggota dewan dari partai kami yang diamankan oleh anggota Polres HSS,” katanya, Rabu, (12/4). Namun, pihaknya masih belum mengetahui kepastian kasus apa yang membelit kader PKS itu. “Kami membenarkan berdasarkan keterangan pihak polisi. Kami pribadi secara langsung belum bertemu dengan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Pihaknya masih belum berani berandai-andai, dan akan menunggu informasi dan proses dari pihak kepolisian. “Bila memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan aturan AD/ART partai PKS,” tambahnya. (TRIB/MR).

