Dame Duma Sari Hutagalung Laksanakan Dua Sesi Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan

Dame Duma Sari Hutagalung Laksanakan Dua Sesi Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Kota Medan, melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) No. 4 Tahun ,2012 Tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan dalam dua sesi, yang pertama dilaksankan di Jalan Mawar Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Tanggal 6 Mei 2023 dan sesi ke dua dilaksanakan di jl. Beringin 2 No.77 jam 3 pada tanggal 7 Mei 2023.

Pada pelaksanaan sosialisasi Perda tentang kesehatan di kota Medan tersebut, Duma menghimbau warga masyarakat terutama di Jalan Mawar dan Jalan Beringin 2 kecamatan Medan Helvetia untuk selalu menjaga kesehatan diri dan menjaga kebersihan lingkungan agar terhindar dari berbagai penyakit menular.

Politisi dari partai Gerindra kota Medan inipun menjelaskan lagi, bagi warga kota Medan yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Medan tidak perlu kawatir lagi ketika sakit. Karena, pemko Medan sudah memiliki program Universal Health Covarage (UHC) yang dapat digunakan ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan cukup hanya membawa kartu tanda kependudukan Medan dan nomor induk kependudukan (NIK).

” Jadi bagi yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan ataupun tidak memiliki BPJS Kesehatan, sudah dapat berobat dengan hanya membawa KTP kota Medan dengan program UHC, tetapi pelayanannya kelas 3,”ujar Duma.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

“Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar,”sebut Duma.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

“Kita juga berharap agar pihak puskesmas dan rumah sakit jangan ada menolak pasien pengguna UHC,”terangnya.

Diakhir kegiatan Dame Duma Sari Hutagalung berfoto dan membagikan suvenir dan nasi kotak kepada warga undangan yang hadir.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.