Dukung Pedagang Pakaian Bekas, Komisi D DPRD Pemprovsu Akan Kunjungi Komisi VI DPR RI

Dukung Pedagang Pakaian Bekas, Komisi D DPRD Pemprovsu Akan Kunjungi Komisi VI DPR RI
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Larangan impor pakaian bekas yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor baru baru ini telah berdampak terhadap para pedagang pakaian bekas di Kota Medan dan Sumatera Utara. Pakaian bekas atau yang biasa disebut ‘Monza’, ini termasuk salah satu pilihan bagi warga ekonomi menengah ke bawah dan diminati mulai dari usia tua maupun usia muda.

Dikeluarkannya larangan import dan berjualan pakaian bekas ini menimbulkan kekesalan ribuan pedangang bekas di Indonesia termasuk juga pedagang pakaian bekas di kota Medan dan Sumatera Utara.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang, SE., MM (foto) kepada wartawan mengatakan akan berkunjung ke Komisi VI DPR RI untuk membicarakan terkait larangan berjualan pakaian bekas ‘Monza’ bagi para pedagang pakaian bekas di kota Medan dan Sumatera Utara.

Benny Harianto Sihotang menyatakan pihaknya akan menyurati, dan membicarakan lebih lanjut untuk melegalisasi (pakai bekas) ini kepada fraksi kami di DPR RI.

Ia mengatakan, tentu pihak DPRD Sumut hanya berhak untuk mengusulkan balpres tersebut menjadi legal. Sementara untuk kewenangan ada di tangan DPR RI maupun pemerintah pusat.

Selain itu, diterangkan Benny lagi, Komisi IV juga sudah menerima pengaduan para pedagang pakaian bekas dari beberapa pasar di kota Medan dan juga di daerah lainnya seperti kota Tanjung Balai. Hasil dari pertemuan, disepakati para pedagang tetap dapat berjualan untuk menghabiskan stok, namun untuk barang bal pakaian bekas dari luar di hentikan dahulu.

“Kita ketahui, produk pakaian bekas ‘Monza’, ini sudah lama ada dan banyak merekrut tenaga kerja. Sehingga ketika ada larangan tidak boleh lagi berjualan pakaian bekas maka sebanyak 62 ribu pekerja yang tergabung di Asosiasi Pedagang Monza se-Sumatera Utara yang selama ini bergantung dari usaha pakaian bekas Monza se-Sumatera Utara akan kehilangan mata pencaharian,”sebut Politisi partai Gerindra Sumut ini di ruangan kerjanya, Senin baru baru ini.

Tentunya, sambung Benny, hal ini tidaklah diinginkan apalagi ditengah kondisi perekonomian di Indonesia saat ini yang belum stabil, peran pelaku UMKM seperti salah satunya para pedagang Monza dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat di bidang sandang.

Benny Sihotang yang juga ketua Komisi D DPRD Provsu ini berharap Undang-Undang Perdagangan tersebut dapat direvisi kembali, karena sambung Benny Sihotang, sampai kini mereka melihat industri Monza atau pakaian bekas belum ada mengganggu industri garmen nasional.

“Kalau kita lihat, yang terganggu importir pakaian baru asal China yang diketahui banyak membanjiri pasar Indonesia,”sebutnya.

Benny mengatakan lagi, jika memang keberadaan pakaian bekas atau Monza mengganggu garmen nasional tentunya DPRD Sumut akan mendukung pemerintah.
” Dan kita akan mendukung UU Larangan Pakaian Impor pakaian bekas tersebut jika telah menggangu garmen Nasional.
Kami mengharapkan agar pemerintah pusat melalui menteri terkait agar membuat kajian yang benar terkait keberadaan pedagang pakaikan bekas di seluruh Indonesia termasuk di kota Medan dan Sumatera Utara,”tuturnya.

Saat disinggung adanya penangkapan bal bal pakaian bekas milik para pedagang, Benny mengatakan agar barang milik para pedagang tersebut dikembalikan ke para pemiliknya. “Kami mendorong itu dikembalikan jika itu milik pedagang dan bukan milik importir,”kata Benny lagi.

Menurut Benny, pangsa pasar Monza adalah ekonomi menengah ke bawah. Keberadaannya selama ini telah membuka lapangan kerja baru baik dari pedagang yang bergantung usaha dari usaha Monza, bongkar muat, dan lain sebagainya.(MR/Irwan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.