Rapat Akbar Pembahasan Kelanjutan Pemekaran DOB Kabupaten Aitinyo Papua Barat Daya

Rapat Akbar Pembahasan Kelanjutan Pemekaran DOB Kabupaten Aitinyo Papua Barat Daya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MAYBRAT– Pemekaran DOB di Tanah Papua sebagai bentuk percepatan pembangunan, Masyarakat dan Intelektual Aitinyo Raya kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya gelar rapat bersama guna menyatukan langkah memperjuangkan pemekaran DOB kabupaten Aitinyo Provinsi Papua Barat Daya.

Rapat tersebut berlangsung di Kampung Yaksoro kabupaten Maybrat Sabtu 25 Maret 2023.

Pemekaran kabupaten DOB Aitinyo dipandang perlu dilakukan karena luas wilayah dan SDM telah memenuhi syarat serta pemekaran tersebut merupakan aspirasi murni dari masyarakat wilayah Aitinyo raya yang telah di perjuangkan sejak tahun 2012.

Kornelius Kambu,S.Sos,M.Si Ketua Tim Pemekaran DOB Kabupaten Aitinyo berkomitmen untuk memperjuangkan hadirnya DOB Aitinyo. Deklarasi sejak tahun 2012 di Ikowok dihadiri oleh Kepala daerah dan Intelektual. Oleh sebab itu, dirinya mengaku bahwa telah mempersiapkan berbagai dokumen dan administrasi lainnya dan telah disetujui Bupati Maybrat pada waktu itu.

“Dokumen-dokumen inilah kami sudah serahkan kepada Komisi II DPR RI. Hanya tinggal kajian akademik. Dan ini akan kami segera lengkapi untuk dipresentasikan kepada masyarakat agar bisa mendaftar ke pihak terkait,” tegas putera kelahiran Aitinyo ini.

lanjut Kone, Dokumen DOB Kabupaten Aitinyo Telah Disiapkan dan berdasarkan surat deklarasi yang telah ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat di Manokwari pada tanggal 14 Juni 2022 saat rapat kerja kepala daerah dihadiri para Bupati, Walikota, Kapolda, Panglima dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) se-Provinsi Papua Barat tentang hadirnya Otonomi Khusus (Otsus) jilid II, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat Papua. Dan berdasarkan lampiran pemekaran suatu DOB, Kabupaten Aitinyo berada pada poin 3.14. Oleh sebab itu, DOB Kabupaten Aitinyo harus hadir.

“Kami bicara memperjuangkan hadirnya DOB Kabupaten Aitinyo karena sesuai Undang-undang Otsus Jilid II bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan pemerataan pembangunan di Papua,” tegas Kon

Pada kesempatan ini, dirinya mengaku bahwa pertemuan akbar ini tidak ada unsur politik dan tidak ada kepentingan oknum tertentu namun murni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan yakni hadir DOB Kabupaten Aitinyo.

“Rapat tadi tidak ada perdebatan pro dan kontra namun semua bersatu hati agar Pemerintah Pusat harus segera menghadirkan Kabupaten Aitinyo. Karena daerah kami sudah dipersiapkan menjadi Kabupaten sendiri sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1969 terkait pemekaran 9 Kabupaten di Provinsi Irian Barat, Aitinyo termasuk wilayah Afdeling.(MR/DEWA)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.