PAMSUS PTPN-I, Minta Penegak Hukum Periksa Ketua Koordinator PT Mantap Sukses Cemerlang
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – PAMSUS atau PAMTUP PT. Mantap Sukses Cemerlang yang di tempatkan pada PTPN-I Aceh Ibrahim Razi, S.Sos atau Bugeh akrab disapa meminta Polda Aceh dan Kejati, segera periksa, Ketua Kordinator PAMSUS atau PAMTUP PT. Mantap Sukses Cemerlang, yang telah membayar upah atau gaji PAMSUS atau PAMTUP di bawah UMR (Upah Minimun Regional) serta ada upah atau gaji yang belum dibayarkannya. Demikian diutarakan Bugeh kepada media, Senin (20/3/2023).
Wan Arhanud sebagai Ketua Koordinator PAMSUS atau PAMTUP PT. Mantap Sukses Cemerlang yang telah bekerja sama dengan PTPN-I Aceh bidang penjagaan, meliputi Kebun Baru, Kebun Lama, Kebun Pulau Tiga, Julok Raya Utara (JRU), Kebun Tualang Sawit (TSW) dan Cot Girek.
Selama ini telah membayar upah atau gaji kepada anggota PAMSUS atau PAMTUP Rp.1.500.000 dan ada yang Rp. 2.500.000 perbulannya itu belum termasuk potongan yang mereka terima. Dan ini sudah terjadi sejak lama.
Selain itu, Wan Arhanud selaku ketua koordinator juga telah melakukan HK siluman (penipuan) tidak sesuai nama yang tertera didalam absensi seperti, salah satunya terdapat di kebun Tualang Sawit (TSW) yang tertulis di absensi untuk PANSUS atau PAMTUP terdapat 2 orang namun yang ada hanya 1 orang yang bekerja, selebihnya tidak diketahui siapa orangnya. Dan itu terjadi pada semua kebun, atas olahan Wan Arhanud,” sebut Bugeh yang pernah menjadi PAMSUS atau PAMTUP pada perusahaan tersebut.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh anggota PAMSUS atau PAMTUP PT. Mantap Sukses Cemerlang lainnya yang ditempatkan pada PTPN-I Aceh yang disampaikan kepada media ini.
“Oleh karena itu Menurut Ibrahim Razi, S.Sos atau Bugeh yang pernah bekerja sebagai PAMSUS atau PAMTUP, Wan Arhanud sebagai Ketua Koordinator, telah nyata melakukan tindakan melanggar hukum dengan memberikan upah atau gaji kepada anggota PAMSUS atau PAMTUP tidak sesuai UMR.
Oleh sebab itu Bugeh beserta anggota PAMSUS atau PAMTUP meminta kepada penegak hukum Polda Aceh, Kejati Aceh, periksa Wan Arhanud ketua koordinator PAMSUS atau PAMTUP PT. Mantap Sukses Cemerlang, yang ditempatkan di PTPN-I Aceh yang telah membayar upah atau gaji anggota PAMSUS atau PAMTUP tidak sesuai dengan UMR begitu juga dengan upah atau gaji yang tidak di bayarkannya,” ujar Bugeh didampingi Saiban.
Pengaturan Hukum sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi: “Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Begitu juga kalau upah atau gaji tidak dibayar bisa dituntut sesuai dalam Pasal 186 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Begitu juga dengan penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(MR/DANTON)
