Tambang Emas Ilegal Merusak Alam Papua : Direktur Eksekutif LP3BH :  Kapolda Papua Barat Jangan Tutup Mata

Tambang Emas Ilegal Merusak Alam Papua : Direktur Eksekutif LP3BH :  Kapolda Papua Barat Jangan Tutup Mata
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MANOKWARI – Ali-ali tidak tersentuh hukum aktivitas Penambangan Emas Ilegal di sungai Wariori terkesan ada pembiaran dari pihak penegak hukum di Provinsi Papua Barat.

Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, saat di konfirmasi lewat telepon selulernya Senin (20/03/2023)

Menurut Yan C.Warinussy. aktivitas penambangan Emas Ilagal di Masirawi Kabupaten Manokwari, Distrik Masni masih berlangsung Ingga saat ini, namun Polda Papua Barat dan Pemda terkesan memberikan ruang kepada para pengusaha tambang emas ilegal.

Tidak tanggung-tanggung aksi dari para pengusaha tambang emas ilegal ini, tiap hari menggerakkan sejumlah alat berat excavator yang di giring melalui jalur sungai menuju tempat aktivitas tambang ilegal di Masrawi.

Dampak dari serahka para pekerja tambang emas ilegal ini sungai dan hutan alam di kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menjadi rusak dan tercemar.” Ucap Warinussy

Lanjut Warinussy, aktivitas tambang ilegal ini sudah jelas-jelas melawan hukum dan merugikan daerah, karena tidak ada pemasukan atau retribusi yang menjadi sumber PAD bagi Pemda ,”ujarnya

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja jajaran Polda Papua Barat, ketika melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap 46  Pelaku penambang ilegal seperti dikutip dari CNN Indonesia pada (23/11/2022).

Dimana dalam proses penangkapan tersebut hanya beberapa alat berat yang diamankn sebagai alat bukti, sedangkan sebagian besar Alat Excavator modifikasi yang dipakai mengeruk Tambang dan sebagai alat transportasi dari Bendungan Wariori menuju tempat penambangan hingga kini masih ramai beroperasi.

“Kalau memang ada tindakan hukum yang terukur saya pikir alat-alat berat itu juga harus diamankan semua, agar tambang emas ilegal yang merugikan daerah itu bisa terhenti, jangan seperti Ular Kita pegan ekor tapi kepalanya masi Hidup, inikan sama saja bohong,” Tambahnya.

Perlu diketahui, Dalam UU Pertambangan, dengan adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana tersebut sesuai Pada pasal 158 UU tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,”jelasnya.(MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.