Sesi I Pelaksanaan Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan, Antonius Tumanggor Terima Keluhan Warga Jalan Karya Mesjid Tentang BPJS Kesehatan

Sesi I Pelaksanaan Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan, Antonius Tumanggor Terima Keluhan Warga Jalan Karya Mesjid Tentang BPJS Kesehatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Karya Mesjid Gg.Abadi Lingkungan 8, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Sabtu (25/2) dan dimulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.

Dihadapan ratusan warga undangan, Antonius D Tumanggor mengaku sengaja mengambil Perda No. 4 Tahun 2012, agar masyarakat terutama Jalan Karya Mesjid Gg.Abadi mengetahui hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan. Dimana tujuan dibuat Perda tentang kesehatan adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Pada kegiatan Sosperda sesi pertama kali ini, saya turut mengundang perwakilan pihak Kecamatan Medan Barat, Dinas Kesehatan Medan, BPJS Kesehatan dan kepala lingkungan, yang nantinya akan menjawab pertanyaan bapak dan ibu sekalian pada pertemuan ini,”ujar Antonius.

Disebutkan lagi, bahwa perjuangan Fraksi Partai NasDem DPRD Medan mengupayakan agar warga kota Medan untuk dapat berobat gratis melalui program Pembiayaan Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBD Medan adalah perjuangan partai NasDem. “Yang mana oleh Bapak Wali Kota Medan dibuatlah Universal Health Coverage (UHC) tujuannya semua warga kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas tiga dan gratis hanya dengan membawa KTP dan menunjukkan NIK,”ujar nya.

Mewakili Kecamatan Medan Barat, Alfauzi Nasution mengatakan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan warga juga diminta tetap menjaga kesehatan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan. Diterangkan lagi bahwa ada 5 program Walikota Medan antara lain Pelayanan Kesehatan, Kebersihan, Infrastruktur, Pembangunan Heritage dan Penanganan banjir.

“Kami melihat Antonius Tumanggor selama ini telah banyak berbuat terhadap warga nya. Dan kami merasa terbantu. Sehingga tidak salah jika Antonius Tumanggor dipilih duduk di DPRD Kota Medan,”sebutnya.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, dr.Ratna Sembiring mengatakan saat ini warga Medan dapat melakukan pemeriksaaan kesehatan baik di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kami juga menerima Posyandu bagi Balita. Bawalah anak atau cucu ke Pustu atau puskesmas untuk di timbang dan di imunisasi. Meskipun usai masa imunisasi selalu bawa ke puskesmas untuk diperiksa kesehatannya sehingga dapat terpantau. Dan ini semua gratis, termasuk pelayanan kesehatan bagi Manula, dan penyakit tidak menular (PTM). Cukup bawa KTP Medan dan gratis,”sebutnya.

Pada sesi tanya jawab, Tiur Josepin Sinurat warga Jalan Karya Mesjid mengeluhkan rumah sakit yang memulangkan pasien yang belum sembuh. “Ini pengalaman saya sendiri disalah satu rumah sakit swasta dimana, kami adalah pasien memakai BPJS belum sembuh disuruh pulang lalu disuruh masuk lagi, padahal belum sembuh, dan kami merasa di over over, belum sembuh sudah di suruh pulang. Kami tidak bisa melawan pihak rumah sakit dan dengan berbagai alasan pihak rumah sakit tetap harus memulangkan pasien yang dirawat. Kami ingin kepastian hukum mengenai kesehatan yang sudah di undang undangkan,”katanya.

Dikesempatan yang sama, warga bernama Janurni Emalia yang tinggal di lorong Tapanuli, mempertanyakan terkait BPJS Kesehatan. “Ada seorang ibu program mandiri saat mau melahirkan dia masuk rumah sakit dan disuruh bayar deposit. Apakah itu memang diberlakukan sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan?,” tanya Janurni.

Menjawab keluhan warga yang tinggal di sekitar Jalan Karya Mesjid tersebut, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Julian Sinulingga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menganjurkan pihak rumah sakit memulangkan pasien ketika belum sembuh. Menurutnya, tidak ada batasan hari bagi pasien untuk dirawat di rumah sakit.
“Namun itu harus dilihat dari hasil diagnosa dokter di rumah sakit tersebut. Kalau ada rumah sakit yang memulangkan pasien belum sembuh itu sudah menyalahi aturan,”katanya.

Dia menjelaskan lagi, tidak ada deposit yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit ketika akan bersalin atau mau melahirkan di rumah sakit.

Perwakilan dari Puskesmas ini juga mengatakan dalam keadaan darurat, warga dapat langsung berobat ke Rumah Sakit. “Jika indikasi rawat inap, pihak rumah sakit baik pemerintah dan swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak akan berani menolak. Jika Puskesmas, merujuk ke Rumah Sakit tipe C dan jika tidak mampu dirujuk ke tipe B. Namun, jika dalam keadaan darurat tidak ada tipe. Rumah sakit tidak boleh menolak, jika ditolak, silahkan laporkan ke bapak anggota dewan kita dari daerah ini,”terang dr.Ratna Sembiring.

Julian Sinulingga perwakilan dari pihak BPJS Kesehatan ini juga menjelaskan program UHC dimana berobat dapat menggunakan KTP namun dengan syarat BPJS nya wajib non aktif. “Yang dapat mendapatkan program itu yakni BPJS Non aktif, karena di PHK atau resain dari pekerjaan, dan belum memiliki BPJS Kesehatan. Namun itu wajib KTP Medan diluar itu tidak mendapat program. Namun, bagi BPJS yang aktif tidak berlaku. Karena UHC di prioritaskan bagi masyarakat yang kurang mampu,”terangnya.

Ditambahkan lagi, bagi Anak dibawah umur 17 tahun jika ingin berobat menggunakan UHC, dapat memakai Kartu Keluarga domisili di kota Medan. Namun hak berobat kelas 3. Dan jika ingin ke kelas 1 dan 2 mandiri, minimal setelah 12 bulan menjadi peserta UHC namun jika ada tunggakan harus dibayarkan, sebab tunggakan ketika masuk program UHC tidak dihapus namun di pending.

“Apabila dalam kondisi sehat datang ke kantor BPJS Kesehatan mau mendaftar BPJS UHC tidak bisa,”terangnya.

Selanjutnya, Antonius Tumanggor menghimbau warga agar selalu menjaga kesehatan sebab, sehat itu mahal. Dan pada pelaksanaan Sosperda ini kami Partai NasDem kota Medan ingin merajut kebersamaan melalui “Sopo Restorasi”, dimana “Saya Ada untuk Anda”.

“Saya juga berterimakasih terhadap lingkungan 8, tentunya STM SERASI dan warga Jalan Karya Mesjid dimana suara saya terbesar termasuk di kelurahan Sei Agul,”tutupnya.

Pelaksanaan Sosperda No. No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan ditutup dengan memberikan suvenir dan berfoto bersama dengan perwakilan OPD yang hadir dan warga yang diundang.(MR/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.