Pemerkosa Seorang Pelajar, Sopir Angkot Akhirnya Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Sukhani alias Kani (34) seorang sopir angkot Rajawali, warga Kampung Jati Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, Minggu (19/2/2023).
Tertangkapnya pelaku karena tega memperkosa EN (16) seorang pelajar atas laporan Wiwik Windasari (33) adik dari mamak korban warga Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah ke Polres Sergai, dengan nomor LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2022 lalu.
Tersangka ditangkap sekira pukul 21.00 wib, setelah Tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa terlapor (pelaku) sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kanit PPA Iptu I Made Krishnanda, S.Trk langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka ke komando.
Diterangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saat itu korban pulang dari sekolah naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh Kani (tersangka), dan selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju Kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah korban.
Setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju TKP tepatnya di depan pintu tol Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kemudian terlapor (tersangka) langsung mengunci pintu mobil Rajawali, disanalah Sukhani membuka baju dan celana dalam milik korban kemudian korban disetubuhi.
Akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan.
Saat ini tersangka telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses lebih lanjut. (MR/rel)
