Terindikasi kecurangan, calon keuchik tolak hasil pilkades di Meunasah Mesjid

Terindikasi kecurangan, calon keuchik tolak hasil pilkades di Meunasah Mesjid
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Salah satu Calon Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe menolak hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) yang berlangsung pada Minggu (18/12/2022).

Penolakan tersebut dilakukan karena diduga terindikasi adanya kecurangan saat dilakukan perhitungan surat suara.

“Saya menolak hasil pilkades karena terindikasi adanya kecurangan, karena adanya selisih jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara dalam kotak pada berita acara perhitungan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 5,” kata Calon Keuchik nomor urut 4 Rusli AB di Lhokseumawe, Selasa (20/12/2022).

Rusli AB mengatakan, kecurangan tersebut berawal dari saksi calon nomor urut 4 melihat adanya kejanggalan jumlah surat suara yang berkurang dari surat undangan yang tercatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan berlangsung.

“Terdapat 37 selisih surat undangan yang tercatat oleh KPPS dari surat suara yang dihitung, sehingga saksi nomor urut 4 melakukan sanggahan dalam bentuk surat. Dari kesepakatan bersama bahwa kotak suara di TPS lima disegel dan dibawa ke tempat yang aman untuk membuktikan perselisihan data tersebut,” katanya.

Dalam penyegelan tersebut turut dihadiri oleh saksi dari lima calon keuchik, Pj Keuchik Meunasah Mesjid, Tuha Peut, bhabinkamtibmas, babinsa serta masyarakat.

Dikatakan Rusli AB, saat mengembalikannya surat sanggup, saksi melakukan pengecekan kembali kotak suara, namun kotak suara yang sudah disegel bersama tersebut sudah dalam kondisi terbuka.

“Setelah kita telusuri, ternyata kotak suara tersebut dibuka atas arahan dari Tuha Peut. Yang anehnya saksi yang melakukan sanggahan tidak dihadiri saat dibukanya kotak suara tersebut. Padahal secara regulasinya kotak suara yang menjadi sanggahan tidak boleh dibuka sebelum adanya kesepakatan bersama,”ujar Rusli AB.

Rusli AB menambahkan, persoalan ini sudah ditangani oleh pihak kecamatan, namun hingga saat ini belum mencapai titik temu.

“Kita siap melakukan hitungan ulang jika kotak suara tersebut masih disegel, namun dengan kondisi saat ini siapa yang bisa menjamin. Sangat disayangkan terjadinya aksi yang terindikasi kecurangan dalam pilkades di Desa Meunasah Mesjid,”ucap Rusli AB.

Camat Muara Dua Rudi Hidayat, S.STP, MA mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan terkait sanggahan yang dilayangkan oleh saksi calon keuchik Meunasah Mesjid nomor urut 4, namun belum mendapatkan titik temu dan akan direkomendasikan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Kita sudah duduk rapat dengan semua pihak, termasuk dengan calon keuchik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tapi pihak penyanggah belum menerima hasil keputusan dari perhitungan suara pilkades Meunasah Mesjid,” katanya.

Dikatakan Rudi, sanggahan dari saksi calon nomor urut 4 tersebut terjadi setelah proses perhitungan suara telah selesai dilakukan. Namun hanya saja petugas KPPS lupa menandatangani berita acara.

“Karena KPPS lupa menandatangani berita acara, maka kotak suara tersebut dibuka kembali setelah seluruh rangkaian perhitungan telah selesai dilakukan. Kita sudah jelaskan ke pihak penyanggah termasuk selisih surat suara, namun masih belum diterima, sehingga direkomendasikan untuk diselesaikan ke Pemkot Lhokseumawe,”tutupnya.

Informasi yang diperoleh bahwa calon keuchik nomor satu Nasrullah memperoleh sebanyak 334 suara, nomor urut dua A Murtadha sebanyak 734 suara, nomor urut tiga Ridwan Yusuf sebanyak 447 suara, nomor urut empat Rusli AB sebanyak 650 suara dan nomor urut lima Tgk Ahmad Subhan sebanyak 183 suara.(MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.