Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan dalam pemilu tahun 2024
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Komisi pemilihan umum kabupaten Sorong Selatan gelar uji publik rancangan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten Sorong Selatan dalam pemilu tahun 2024 di aula hotel mratuwa sesna kabupaten Sorong Selatan Selasa (13/12/2022).
Turut hadir Ketua KPUD Kabupaten Sorong Selatan Ester Homer,SE, Anggota KPUD Kabupaten Sorong Selatan Raimon Asmuruf,SH, Nahum Krimadi, Anggota KPUD Kabupaten Sorong Selatan Isak Salamuk, Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE, Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan Martinus Maga,S.Sos, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Sorong Selatan, Kepala Distrik Konda Lukas Anny,S.Ip, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Anita.D.Kemesrar, Ketua DAS Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tamu Undangan
Ketua KPUD Kabupaten Sorong Selatan Ester Homer,SE dalam sambutannya bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilinan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal, Peraturan KPU 8 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 457 Jumlah Penduduk Kabupaten Sorong selatan 51.961 Jiwa Dan Jumlah Kursi DPRD (20) Kursi Keputusan KPU Nomor 448 tentang Pedoman teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota;
Lanjut” Berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, tentunya ini merupakan salah satu tahapan dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/Kota adalah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan uji publik. Pelaksanaan uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
sebelum ditetapkan sebagai usulan Daerah Kabupaten /Kota
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang akan diajukan kepada KPU melalui KPU Provinsi. Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dalam kegiatan ini adalah mengambarkan secara terperinci mengenai pelaksanaan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemillhan dan Alokasi.
Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan menggambarkan secara terperinci hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan; dan sebagai data dukung dan bahan pertimbangan KPU RI dalam melakukan penataan dan menetapkan Daerah Pemilihan danAlokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
“Kami hanya melaksanakan tugas karena kami tidak mempunyai kepentingan sehingga penyusunan dapil itu berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku maka rancangan penetapan dapil ini di buat guna mendapat masukan dari semua stak holder. Kami tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan dapil sehingga masukan yang di sampaikan hari ini kami akan meneruskan ke KPU RI melalui KPU provinsi guna di tetapkan dalam pemilu tahun 2024,” tegas Ester.(MR/DEWA)

