Akibat Dugaan Kepala Kampung Salah Gunakan Kewenangannya, Dana Desa 2 Kampung di Distrik Seremuk Sorong Selatan di Blokir
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Masil lagi kembali terjadi dugan kepala kampung salah menggunakan kewenangan nya sehingga mengakibatkan dana Desa 2 kampung di Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan di blokir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Distrik Seremuk Maria.S.Kemesrar,S.Hut di ruang kerja kantor Distrik Seremuk Selasa,(15/11/2022).
Maria.S. Kemesrar,S.Hut kepada media mengungkapkan bahwa ada dua kampung di Distrik Seremuk yang dilakukan pembongkaran dana desanya yaitu kampung kakas dan kampung Sibir karena diduga kepala kampung salah menggunakan kewenangan.
Dugan kewenangan yang salah digunakan Kepala kampung yaitu penggunaan dana desa tidak tepat sasaran sehingga ada komplain dari masyarakat setempat terkait salah penggunaan kewenangan tersebut.
“Maka kami dari pimpinan untuk sementara mengambil alih melakukan pemblokiran sampai dengan ada penyelesaian dari dua kepala kampung yang bersangkutan,”ujarnya.
Pemblokiran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan uang masyarakat yang dilakukan tidak sewenang-wenang oleh kepala kampung karena uang tersebut harus tersentuh langsung kepada masyarakat.
“Itu yang menjadi tujuan utama kami pimpinan karena sudah ada laporan,”ujar Maria.
Pemblokiran tersebut sambung dia lagi di lakukan karena sudah di ketahui Inspektorat kabupaten Sorong Selatan berdasarkan surat tembusan yang kami sampaikan kepada mereka bahwa ada kejanggalan yang terjadi.
Lanjutnya, laporan sudah masuk ke inspektorat sehingga mereka sudah melakukan langkah-langkah yaitu melakukan monitoring ke 2 kampung yang bersangkutan.
Pada tanggal 2 November 2022 kami sudah melakukan mediasi bersama masyarakat yang pertama dan memutuskan akan dilakukan mediasi kedua pada tanggal 15 November 2022 tepatnya hari ini dengan tujuan Kepala kampung Sibir kembalikan uang sebesar Rp.107.000.000,namun mediasi kedua belum terlaksana karena Anggaran yang mau dikembalikan belum tersedia.
Anggaran yang salah digunakan oleh kepala kampung Sibir yaitu Bantuan langsung tunai (BLT) tahap ke-2 sehingga BLT tahap ke-3 belom dapat terealisasi karena dana desa tersebut masih di blokir sampai ada etikat baik dari kepala kampung untuk mengembalikan uang tersebut. Selain itu ada juga penyalahgunaan anggaran pembayaran honor aparat kampung triwulan ke-3 yang digunakan kepala kampung untuk keperluan pribadinya.
“Selaku pimpinan wilayah bawahan saya menghimbau kepada kampung-kampung lain bahwa sesuai dengan program yang sudah di tetapkan dan SPP yang di buat harus di lakukan sesuai dengan yang itu, karena kalau lakukan tidak sesuai dengan yang itu maka termasuk dengan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala kampung dan itu masuk dalam tindak pidana korupsi. Saya mengajak kepada semua kepala kampung untuk harus memberikan sentuhan kepada masyarakat karena uang itu ada karena rayat bukan uang pimpinan,”tegas Maria.(MR/DEWA)


