Parah, Bendera di Kantor Pangulu Nagori Gajing Jaya Simalungun Robek dan Kusam

Parah, Bendera di Kantor Pangulu Nagori Gajing Jaya Simalungun Robek dan Kusam
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Bendera adalah lambang atau identitas dari suatu negara. Dari warna atau coraknya, maka dari situ suatu negara dapat dikenali dengan mudah. Demikian juga dengan Negara Republik Indonesia. Benderanya dapat dikenali dari corak atau warnanya yaitu Merah dan Putih.

Di negara Republik Indonesia ada Undang Undang yang mengatur tentang Bendera Merah Putih yang dimuat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dan dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang sanksi pidana yang mengikat. Sehingga bendera Merah Putih wajib untuk dijunjung tinggi dan dihormati.

Dan untuk kesekian kali, bendera kusam dan robek ditemui di kantor atau instansi pemerintahan. Kali ini terjadi di kantor Pangulu Nagori (kepala desa) Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan temuan kru media Metrorakyat.com bersama tim di lokasi, Rabu (9/11/2022) siang sekira pukul 12.01 WIB tampak jika bendera yang berkibar di halaman kantor Pangulu Gajing Jaya itu sudah koyak, lusuh dan kusam. Suatu pemandangan yang membuat hati teriris. Dari kondisi tersebut jelas tampak jika kepala/pangulu nagori dan seluruh perangkatnya telah teledor dan diduga sepele dan menganggap remeh terhadap lambang Negara RI.

Terkait temuan tersebut, pangulu nagori Gajing Jaya Adam Damanik yang coba dilkonfirmasi di ruangannya namun sedang tidak berada di tempat. Begitu juga dengan staf/perangkat lainnya tak satupun dapat ditemui. Saat itu kantor pangulu tersebut tampak tertutup dan terkunci. Demikian juga saat dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp pada Kamis (10/11/2022) pukul 10. 45 WIB namun tidak mendapat tanggapan.

Sesuai UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Publik berharap kiranya ini menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu Bupati Simalungun, Kadis DPMPN Simalungun. Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga ada pelanggaran Undang Undang di dalamnya. Supaya ada efek jera bagi pejabat atau pegawai pemerintahan lainnya. Dan untuk ke depannya diharapkan hal serupa tidak terulang kembali.

Sampai berita ini sampai ke meja redaksi, pangulu Gajing Jaya Adam Damanik diduga bungkam. (MR/Tim/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.