Aparat Penegak Hukum (APH) Di Langkat Diduga Tabrak Tembok Bongkar Sindikat Penambang Dana Desa

Aparat Penegak Hukum (APH) Di Langkat Diduga Tabrak Tembok Bongkar Sindikat Penambang Dana Desa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Bicara soal Dana Desa seakan tidak ada habisnya, Sejak adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan menjadikan desa sebagai prioritas dalam pembangunan nasional,dengan dikucurkannya Dana Desa sejak tahun 2015.

Membuat semua orang terperanga dan tergiur dengan pesonanya tambang Emas yang menggoda, membuat semua orang berniat untuk menikmatinya, apalagi adanya dugaan pembiaran dari Aparat penegak hukum didaerah khususnya Kab. Langkat.

Kondisi ini membuat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara,saat mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang di selenggarakan komisi pemberantasan korupsi(KPK) di gedung DPRD Langkat 10 Agustus 2022 lalu, mengatakan Bupati Langkat di tangkap karena OTT seharusnya Kapolres dan Kajari Langkat juga di tangkap karena melakukan pembiaran, ucapnya.

Bahkan dirinya sempat meminta Kepada Kapolres Langkat ,”Tangkap itu Kepala Desa yang tidak becus mengelola Dana Desa,” kata Edy sedikit geram dengan banyaknya kunjungan keluar daerah dilakukan desa se – Kabupaten Langkat,

Seakan tak kehabisan Akal para pemangku kepentingan untuk menghabiskan dana desa, tak peduli menabrak semua aturan dan tatanan. berbagai macam modus dan cara dilakukan seperti : bimtek, studi banding, pengadaan perpustakaan desa, pengadaan buku, pengadaan neon box web, peta desa, out bond dan lainnya secara terus menerus dari tahun 2015 hingga kini tetap di lakukan asal kegiatan ada di RKP desa, ucap seorang kepala desa yang tak mau di sebut namanya, rabu(9/11/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Mau bagaimana lagi bang kita tak sendiri semua desa ikut, terpaksalah kita ikut kalau tidak bisa di tinggal,contohnya kalau kita tak mengakomodir titipan para pemangku kepentingan urusan kita dengan mereka gimana, walau kami tahu itu salah terpaksa ikutlah yang penting tidak fiktif bagi kami.

Seperti pengadaan Neon box ini seharga Rp 13.000.000, Abang bisa lihat dan hitung sendiri berapa anggaran sebenarnya tapi itulah anggaran titipan pemangku kepentingan melalui Apdesi, kami hanya bayar sejumlah anggaran tersebut, semua urusan mereka paling tanda tangan saja.”Ucapnya.

Sementara itu dalam pemberitaan media ini sebelumnya Kabid PMD Kab.Langkat Septian Ardy saat di temui di ruang kerjanya, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggunaan dana desa tercatat didalam RKP Desa, tanpa ada tekanan dan titipan dari PMD, mengingat desa memiliki hak otonom, “jelasnya.

Kondisi ini sontak di bantah Ucok sarpen(bukan nama sebenarnya) Sekertaris desa di Langkat hulu, yang mengatakan saat kami menyusun RKP Desa dikirim lah daftar menu dan tak mungkin tanpa persetujuan PMD, karena kami di perintahkan untuk menyesuaikan dengan Anggaran yang rencanakan jika tidak cukup ya kami tak masukan tapi kalau wajib terpaksa pandai pandailah bang belum lagi ada penekanan lain seperti perintah khusus” Ucap ucok.

Seperti ini lah bang bentuk penekanannya seraya menunjukan pesan berantai ke tim media berbunyi : *Informasi yang kami sampaikan kepada bapak/ibu Kades bahwa Bimtek untuk peningkatan kapasitas aparatur desa yang di laksanakan tahun 2022 ini sebanyak 7 Bimtek,dan Kepada Ketua/Pengurus Apdesi Kecamatan se-Kab.Langkat agar mengirimkan data desa yang mengikuti bimtek dan yang tidak mengikuti, kepada Ketua Apdesi Kecamatan agar mengirimkan kepada kami berapa jumlah bimtek yg di anggarkan di masing-masing Desa*

Berbeda dengan Kasi humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno beberapa waktu lalu saat di konfirmasi terkait upaya atau langkah yang diambil Polres Langkat terkait pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, mengatakan Berita lama ini pak,,sudah di konfirmasi tidak benar pak, “ucapnya

Hal ini menjelaskan bahwa Polres Langkat diduga tak mampu menembus tembok yang di bangun para penambang mas (dana desa) di Kab.Langkat atau ada dugaan lain dibalik itu seperti isue yang beredar di tengah-tengah masyarakat selama in,sehingga terjadi pembiaran terhadap praktik korupsi yang di pertontonkan para pemangku kepentingan.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.