Polsek Pulau Raja dan Camat Aek Ledong Imbau Penjual Obat Mengandung Zat Berbahaya
METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Polsek Pulau Raja Polres Asahan bersama Camat Aek Ledong melaksanakan imbauan kepada pemilik Toko Obat dan Apotik tentang bahaya pemakaian obat-obatan mengandung zat berbahaya, Rabu (26/10/2022) sekira jam 14.00 Wib.
Kegiatan dipimpin Aipda Iwan Bhabinkamtibmas beserta Camat Aek Ledong melaksanakan pemeriksaan di Toko Obat yang ada di Aek Ledong, Apotik 88 Desa Ledong Timur, Apotik Ulina Pharma Dusun II Desa Ledong Barat, dan Indomaret Dusun II Desa Ledong Timur.
Aipda Iwan menerangkan bahwa pihaknya hanya mengimbau pemilik Apotik atau Toko Obat mematuhi peraturan pemerintah sesuai edaran Menkes RI nomor SR.02.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal penyelidikan epidemioligi dan oelapran kasus gangguan gagal ginjal akut tipikal (Atypical Progsessive AcuteKidney Injury) pada anak anak.
” Kita juga mengimbau melalui dor to dor ke masyarakat tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops) yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak, ” pungkasnya.(MR/Ev)

