Pemkab Inhu Buka Worksop Pencegahan Penyalagunaan Narkoba

Pemkab Inhu Buka Worksop Pencegahan Penyalagunaan Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU –  Pemerintah Kabupaten Inhu membuka workshop pencegahan prnyalagunasn narkoba bagi unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Asisten Administrasi Umum Dra. Erlina Wahyuningsih, M. IP membuka secara resmi Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu di ruang Yopi Arianto lantai IV Kantor Bupati Inhu, Rabu (26/10/2022).

Kegiatan yang di taja oleh Badan Kesbagpol ini juga di hadiri Perwakilan Kapolres, perwakilan Dandim 0302,perwakilan Kejaksaan, kepala OPD terkait serta  para peserta  Workshop.

Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Erlina Wahyuningsih mengatakan saat ini indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dimana angka preferensi penyalahgunaan narkoba cenderung terus mengalami kenaikan, bahkan peredaran gelapnya juga sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat termasuk lingkungan pendidikan.Narkotika tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua, tidak pula memandang profesi.

Ditegaskan, kedudukan seorang Aparatur Sipil Negara adalah merupakan unsur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

“Namun, asa itu akan runtuh seketika manakala narkotika justru menjadi konsumsi keseharian dalam aktivitas kerja kalangan ASN,”ujarnya.

Untuk itu,kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemda Inhu jangan ada ASN yang memakai apalagi mengedarkan segala jenis narkoba pemerintah tidak main – main dan secara serius dalam berkomitmen memerangi narkoba.

Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Inhu, Bambang Indra mawan dalam laporannya menyampaikan, dasar dari pelaksanaan kegiatan berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,UU No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dan PP No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Kemudian  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 15 tahun 2020 tentang Kode Etik ASN, dimana dalam kegiatan ini peserta berjumlah 60 orang yang terdiri dari 2 orang perwakilan dari setiap OPD.

Beliau menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menimbulkan kesadaran bagi ASN Kabupaten Inhu akan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, dan Agar ASN mampu menjadi benteng  bagi diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, turut aktif membantu pemberantasan dan pencegahan narkoba di lingkungan sendiri. (MR/ Ob)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.