Wali Murid Tidak Terima Anaknya Di Duga Jadi Korban Kekerasan Tenaga Pengajar, Begini Klarivikasi Pihak Sekolah

Wali Murid Tidak Terima Anaknya Di Duga Jadi Korban Kekerasan Tenaga Pengajar, Begini Klarivikasi Pihak Sekolah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT –  Di duga murid dianiaya oleh seorang tenaga pengajar di salah satu SMPN Kabupaten Pasaman Barat , hal itu sontak membuat wali murid tidak terima anak nya menjadi korban meski belum terbukti siapa pelaku nya, pihak keluarga berencana akan menempuh jalur hukum, Minggu, (23/10/2022).

Hal itu di benarkan oleh pihak keluarga , korban inisial (R) murid salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Pasaman Barat yakni duduk di Kelas VII .

Peristiwa itu terjadi sudah lebih satu minggu lama nya,pada bulan Oktober ini dan membuat polemik di tengah-tengah masyarakat terutama banyak wali murid yang ketakutan bila hal itu terjadi pada anak nya yang bersekolah di SMP itu .

Kakak kandung korban mengatakan dirinya telah mendatangi sekolah itu , dan telah mencoba mempertanyakan bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi dan adiknya menjadi korban kekerasan .
“Saya sudah mendatangi sekolah SMP itu dan konfirmasi terkait bagaimana peristiwa itu bisa di alami oleh adik saya,” sebut Renji kakak korban.

Dalam keterangan nya kakak korban mengatakan bahwa pihak sekolah telah mengklarivikasi bahwa adik nya itu tidak ada mendapat kekerasan dari pihak tenaga pengajar yang melakukan pemukulan yang mengakibatkan cidera seperti yang di sampaikan oleh adik nya itu , keterangan itu di sampaikan lansung oleh PLT Kepala sekolah itu .

Pihak keluarga dari murid SMP yang di duga mengalami kekerasan itu menyayangi atas tindakan tenaga pengajar itu , dan berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat agar memberi teguran di sertai sangsi dan segera turun untuk menyelesaikan perkara ini .

Pengakuan pihak keluarga sang anak tidak ingin masuk sekolah di karenakan trauma dan ketakutan terhadap tenaga pengajar yang di duga melakukan tindakan kekerasan terhadap diri nya .

Menurut Pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidikan.

Kakak korban mengatakan adik nya mengalami lebam di bagian telinga sebelah kanan , dan pengakuan adik nya itu indra pendengarannya mengalami gangguan .

Pihak keluarga berharap di beri keadilan terhadap anak nya , dan bermohon agar perkara ini di tangani oleh instansi terkait juga aparat penegak hukum.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.