816 Berkas Dimusnahkan, Joni Maryànto : Bisa Jadi Motivasi Dengan OPD Lainnya
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) melakukan pemusnahan arsip sebanyak 816 berkas tepatnya di lantai III Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Inhu Senin ( 10/10/2022) sore.
Acara kegiatan pemusnahan arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Inhu di hadiri Inspektorat Pemerintah Inhu, Bagian Hukum Setda Pemerintah Inhu dan staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Inhu.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Inhu, Joni Maryanto mengatakan sebanyak 816 berkas yang dimusnahkan sesuai dengan aturan yang ada, pemusnahan arsip ini bisa menjadi motivasi dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang lainnya di lingkungan Pemerintah Inhu.
“Karena kegiatan pemusnahan arsip ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Inhu baru pertama kali di lakukan lingkungan Pemerintah Indragiri Hulu, semoga memotivasi OPD lainnya,”katanya.
Joni Maryanto yang juga pejabat Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Inhu menegaskan, kegiatan pemusnahan arsip merupakan salah satu sarana penting untuk menyelamatkan, melestarikan bahan bukti resmi yang mempunyai nilai guna untuk mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan serta memungkinkan tertumpuknya arsip yang selektif.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf C Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 meliputi pemindahan arsip aktif dari unit pengelola ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tegasnya.
Panitia kegiatan Pemusnahan arsip,Suharmiati menyatakan, dasar hukum dalam pemusnahan dan penyusunan arsip yaitu Undang undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan, UU 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Kepala ANRI Nomir 25 tahun 2012 tentang pedoman penyusutan arsip.
Kemudian peraturan Kepala ANRI nomor 47 tahun 2015 tentang Jadwal Retensi arsip ANRI, Peraturan Daerah Kabupaten Inhu Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan, dan peraturan Kepala ANRI nomor 37 tahun 2016 tentang penyusutan , peraturan bupati Inhu nomor 53 tahun 2018 tentang penyusutan arsip serta peraturan bupati Inhu nomor 49 tahun 2021 tentang Jadwal Retensi arsip.
Akan tetapi sebelum dilakukan pemusnahan arsip tersebut awalnya melakukan proses hingga setahun, bukan secara tiba tiba dilakukan pemusnahan arsip karena arsip yang dimusnakan di sesuaikan masa umurnya dimana pemusnahan arsip itu awalnya setelah ada persetujuan bupati.
“Untuk itu pemusnahan arsip sebanyak sebanyak 816 berkas yang dibawa 10 tahun yang sifatnya umum yang tidak memiliki nilai guna,” ucapnya.
Selanjutnya, Al Iksan dari Inspektorat Pemerintah Inhu dalam pidatonya menyampaikan, bahwa Inspektorat sebagai bagian tugas pengamanan dan pengawasan dalam internal, apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah melakukan pemusnahan arsip sesuai aturan.
“Kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan pihak Dinas Perpustakan dan Kearsipan tersebut,muda mudahan menjadi penggerak untuk bisa diterapkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemerintah Inhu,” harap Al Iksan ( MR/Ob )
