Soal Siswi SMA Diperkosa Di Siantar, Aktor Utama Masih DPO
MetroRakyat.com | PEMATANG SIANTAR — Sidang perkara dugaan pemerkosaan siswi SMA di Kota Siantar dengan 5 terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan korban kasusnya berinisial SR (15), Kamis (30/3/2017).
Sidang berlangsung tertutup dengan masing-masing terdakwa, Roy Immanuel Situmorang (20) alias Wek, Joshua Reynold Pandapotan Simanjuntak (18) dan Alfred Priono Pasaribu (18) alias Apek. Mereka diadili hakim ketua Fitra Dewi Nasution.
Sedangkan 2 terdakwa lain masih berstatus anak berinisial AJPS dan DFS, masing-masing diadili hakim tunggal M Nuzuli dan Fitra Dewi Nasution.
Jaksa penuntut umum (JPU), Henny Simandalahi menuturkan korban dalam keterangannya menyebut kelima terdakwa ikut menindih dirinya. Selain menindih, SR juga menyebut bagian pahanya luka akibat api rokok.
“Sudah, (korban) sudah bisa ngomong, kemaren (siding sebelumnya) kan mungkin karena masih trauma. Kelimanya (terdakwa) turut melakukan. Yang anak (giliran) terakhir. (Soal luka) dia tidak ingat pasti, karena tempatnya kan gelap, terus entah karena jatuh atau memang disundut dia nggak ingat,” kata Henny.
Dikatakannya, 1 dari 3 pelaku yang masih buron merupakan pelaku utama peristiwa yang terjadi pada Desember 2016 di komplek Sekolah SMP 7 itu. “Kalau dalangnya sih kayaknya si SS (DPO), kalau pertama yang menindih pelaku MS (DPO),” katanya.
Sementara, dua penasehat hukum para terdakwa Mangembang Pandiangan dan Alex Harefa mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menemukan unsur paksaan kasusnya. Sebab, kata Pandiangan untuk masuk kedalam lokasi sekolah harus melompat pagar.
“Kalau dipaksa, dibawa lompat pagar mau kok. Kan bisa menjerit. Dalam hal ini klien saya memang akui sudah berbuat cabul, kayak megang-megang dan masukan jari (ke dalam vagina korban),” ujar Pandiangan.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat. Para pelaku didakwa pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (MR/RIL/HET).
