Zahir Ikuti Rakor Apkasi dan Kementerian PAN – RB Terkait Penyelesaian Tenaga Non-ASN
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., mengikuti rapat koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non – ASN di lingkungan pemerintah daerah, di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta Jl. Jenderal Sudirman, Kav 86, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Rakor yang dibuka oleh Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Dirjen Kementerian Kesehatan serta seluruh bupati anggota Apkasi.
Dalam Rakor itu, Menteri PAN-RB menyebutkan, ada 3 alternatif penyelesaian tenaga non – ASN yang diusulkan yakni diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya dan diangkat sesuai dengan prioritas.
“Ada 3 skenario penyelesaian yang akan dibahas bersama kementerian terkait dan anggota dewan,” terang Menteri Anas.
Lanjutnya, bahwa perkembangan pendataan tenaga non – ASN terdapat indikasi data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menteri PAN – RB. Sedangkan untuk data yang masuk akan diverifikasi dan diaudit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama – nama yang memenuhi syarat.
Sementara dari Apkasi, Apeksi dan Apsi mengajukan beberapa solusi terkait tenaga non – ASN yang tidak memenuhi syarat yakni diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan uang pisah sebagai modal usaha.
Diberikan kartu prakerja dan Kementerian PAN – RB melakukan penandatanganan MoU dengan BUMN, BUMD dan swasta agar tenaga non – ASN bisa diakomodir, serta mendorong setiap investor di wilayah masing-masing agar memberdayakan tenaga non – ASN yang tidak terakomodir menjadi PNS dan P3K.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada seluruh peserta Apkasi terkait penataan tenaga non – ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun daerah. Terkait hal yang dipertanyakan kepala daerah, Menteri PAN – RB menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kami akan membangun komunikasi dengan pihak terkait tentang Undang-Undang dan PP yang ada. Bersama dengan BKN kami intens untuk menyamakan data,” ucap Anas. (MR/PS)
