Proyek UTDRS RSUD Langsa Miliaran Rupiah Berjalan Tanpa Pengawasan

Proyek UTDRS RSUD Langsa Miliaran Rupiah Berjalan Tanpa Pengawasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Proyek pembangunan UTDRS RSUD Langsa senilai Rp 1.5 miliar sudah berjalan dan selama pengerjaan CV. Berkah Perkasa selaku pelaksana kegiatan itu telah melaksanakan berbagai pekerjaan di lapangan.

Anehnya, kegiatan yang dilaksanakan CV. Berkah Perkasa itu ternyata selama ini berjalan tanpa didampingi konsultan pengawas dan PPTK dinas Kesehatan Kota Langsa.

Salah seorang pekerja, tidak diketahui namanya itu, ketika dikonfirmasi MetroRakyat. Com mengakui kalau proyek ini yang punya nya orang Banda Aceh, konsultan pengawas atau dari dinas untuk kegiatan pembangunan UTDRS RSUD Langsa belum pernah nampak. Pekerjaan pengawasan untuk proyek UTDRS RSUD Langsa, saat ini baru tahap pemasangan batu bata,”ujarnya pada, Rabu (7/9/2022) siang

mengomentari kegiatan yang sudah berjalan tanpa adanya konsultan pengawas. PPTK dari Dinas Kesehatan menyebabkan pelaksana proyek UTDRS RSUD Langsa leluasa berbuat salah.

Dari pantauan di lapangan, pihak CV. Berkah Perkasa berani memperkerjakan para pekerja mengabaikan keselamatan kerja ( K3) diduga kurangnya pengawasan dari pihak kontraktor selaku pelaksana proyek, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan tidak adanya konsultan pengawas.

Kedisiplinan dalam bekerja merupakan cerminan dalam suatu kualitas dari pekerjaan, bagaimana kontruksi tersebut bisa terbangun sesuai RAB, jika Pekerjaan nya tidak disiplin dan abaikan Keselamatan kerja (K3).

Atas kejadian tersebut, CV. Berkah Perkasa mengabaikan Undang-Undang K3

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Langsa. Nomor Kontrak. 21/SPK/DINKES-RS/DOKA/VII/2022. Nama Pekerjaan Pembangunan UTDRS RSUD Langsa. Nilai Kontrak. Rp.1.564.138.944.00. Pelaksana CV. Berkah Perkasa. Sumber Dana. DOKA tahun 2022.

Sampai dengan berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bertanggung jawab seperti, PPTK dinas Kesehatan Kota Langsa, Konsultan Pengawas dan Kontraktor selaku pelaksana proyek terkait hal tersebut.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.