Anggota Komisi II DPRK Aceh Utara terlindungi Program BPJamsostek

Anggota Komisi II DPRK Aceh Utara terlindungi Program BPJamsostek
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Kepala BPJAMSOSTEK Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan, sebanyak 12 Orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Komisi II terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jum’at (12/8/2022) kemarin.

“Alhamdulillah, 10 anggota DPRK Aceh Utara Komisi II serta dua anggota dewan lainnya sudah terlindung progam jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Muhammad Sulaiman Nasution.

Muhammad Sulaiman Nasution berharap seluruh pekerja dan pemberi kerja khususnya di Aceh Utara untuk memastikan dirinya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja dapat tenang dan aman dalam melakukan aktivitas pekerjaanya sehari-hari.

BPJamsostek sesuai amanat menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJamsostek sampai dengan saat ini memiliki 4 segmentasi kepesertaan yaitu pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja Jasa Konstruksi (Jakon) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI),”pungkas Sulaiman.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat yang menyebutkan bahwa keikutsertaan Anggota DRPK Aceh Utara ini adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara agar seluruh pemberi kerja dan pekerja di wilayah itu dapat terlindungi.

“Kami menghimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara wajib terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di Aceh,”pungkas Mulyadi.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.