Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjung Balai : Ingatkan Jangam Ada Obat Kadaluarsa Beredar

Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjung Balai : Ingatkan Jangam Ada Obat Kadaluarsa Beredar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Rapat musyawarah anggota komisi C DPRD Tanjungbalai sangat alot, bersama RSU Tengku Mansyur, dan Balai POM, dalam rapat terungkap ada obat kadaluarsa di duga beredar sejak tahun

2019, 2020 dan 2021 permasalahan ini obat obatan pihak RSU Tengku Mansyur di tuding ada obat kadaluarsa beredar (Ex Paidit)

Dalam kesempatan ini, Plt Kadis Kesehatan Tanjungbalai Ali Azhari menjelaskan, Obat obatan Ex Paidit, Jadi oknum telah di musnahkan atau tidak distribusikan.

Sementara Direktur RSU sudah koordinasi Tengku Mansyur mengatakan, RSU Kota Tanjungbalai obat obat yang kadaluasa ada 51 item, herannya belum di musnahkan karena sudah kita buat datanya
Et Paidit selama 1 tahun obat obatan yang kadaluarsa, ujar Dirut RSU.

Sedangkan Teddy Erwin menyebutkan, pemusnahan obat obatan sudah lama bahkan tahunan, namun penghapusan di bidang hukum belum dilaksanakan tupoksinya, sedangkan pihak Dewan tidak pernah di undang dalam pemusnahan obat obatan yang kadaluarsa.

Kemudian katanya, anggaran pemusnahannya ada dan harus di pertanggung jawabkan, maka kami bisa menjelaskan kepada masyarakat luas, tukas Teddy.

Sebutnya lagi Teddy Edwin, warga setempat nelpon saya, tolong beritahu kami selaku anggota DPRD agar masyarakat bisa memahaminya, ini perlu secara transpransi, sebab ratusan juta dalam anggaran seperti pemusnahannya.

Teddy juga berharap, setiap Pemasukan obat itu di perkirakan Miliar rupiah yang sudah S.Paidit akhir uang terbakar, di tahun 2021 pemusnahan obat mencapai ratusan Juta, harusnya obat sebelum masuk petugas dapat memeriksa, arti lebih jelas,

Setiap obat yang kadaluarsa obat apakah ada POMnya di Tanjung Balai, bagi obat yang sudah kadaluarsa di makan pasti jadi penyakit, tukas Eriston.

Lain halnya lagi, Mas Budi Panjaitan Setiap obat obatan yang sudah kadaluarsa, badan pengawas obat dan makanan terus mengawasi sesuai ada lebelitas, dan juga banyak di temukan di toko toko dan makanan apakah Balai POM tidak mau tahu.

Afriani buru Hutahuruk menyampaikan, Badan POM terkait tupoksi premaket izin edar produknya, pengawasan izin RSU gudang farmasi itu di lakukan dinas kesehatan, kami hanya melakukan pengelolaan obatnya, namun jumlah obatnya itu dari RSU.

Penyimpanan obat dan yang sesuai tempatnya, sedangkan obat kadaluarsa ada sepesial ruangnya, dan masuknya obat tidak ada hak untuk mengawasi, akan tetapi pada 13 Juni ada obat kadaluarsa.

 

Pasti ada setiap Puskesmas obat kadaluarsa di akui oleh Plt Kadis Kesehatan, dengan tujuan agar dapat di musnahkan hingga ratusan Kilo, sementara pemusnahannya beralokasi Jakarta, ujar Ali Azhari.

Harapan untuk ke depan cros cek ke Puskesmas Puskesmas oleh Dirut RSU dr Tengku Afprian di Mestika Mayang bersama Kadis Kesehatan.

Pihak komisi C DPRD Tanjungbalai mengenai obat obatan kadaluarsa tempatnya harus sinkron, jangan lagi bermain main, RSU Imegnya agak pusing alias tidak berobah obah, dengan harapan kita Dirut yang baru dapat mengakomodir bawahannya.

Wewenang Balai POM memang ada untuk menyita obat kadaluarsa dan obat layak guna, karena kendala obat aset Negara.

Soal penindakan projudicia, pemeriksaanfungsi pengawasan di puskesmas dan gudang makanya penindakan itu koordinasi dengan dinas kesehatan.

Pengawasan Premaket melakukan ke toko obat Apotik bila tidak ada izin kami akan mysnahkan di tempat.kata Afpriani.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.