GG Zone Digrebek Poldasu Di Pematang Siantar

GG Zone Digrebek Poldasu Di Pematang Siantar
Bagikan

MetroRakyat.com  |  PEMATANG SIANTAR — Polda Sumatera Utara (Poldasu) resmi menetapkan 9 tersangka penggerebekan gelanggang permainan GG Zone yang terletak di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa malam (21/3/2017).

Masing-masing tersangka, Syahril Simanjuntak (pemilik), Fatimah Anggraini (kasir), Suci Saftri (kasir), Muhammad Yunan Matondang (penukar voucher), Muhammad Imbalo Siregar (perantara penukar voucher), Awe (pemain), Jhon Siahaan (pemain), Akiruddin (pemain) dan Redunan Fendi Djudin (teknisi usaha perjudian).

Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dikonfirmasi membenarkan status ke 9 orang tersebut. “Ada 9 orang tersangka,” tulis Faisal melalui pesan singkat WA, kemarin. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti 8 unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 2.778.000, voucher sebanyak 84 lembar (dalam satu voucher terdapat satu slop rokok lucky strike). Lalu, 2 buku catatan harian, 3 buku tulis, 1 lembar kertas pengumuman, 4 pulpen dan 6 unit kunci pengisi poin. 

Barang bukti lainnya, 1 blok buku notes, 25 lembar kertas catatan setoran poin, 137 lembar buku catatan setoran poin yang telah berlalu, serta 4 unit HP, 3 di antaranya jenis Samsung Galaxy dan 1 unik merk Strobery, seperti dikutip dari medansatu.com.

Sebelumnya, lokasi GG Zone pernah digerebek Polres Siantar dipimpina Kapolres AKBP Dodi Darjato. Dalam penggerebekan polisi mengamankan sedikitnya 16 orang pengunjung maupun pekerja game zone serta mesin beberapa gelanggang permainan. Namun saat itu Polres Siantar menyatakan tidak ada unsur judi di GG Zone. Hingga akhirnya pengunjung dan pekerja dilepaskan. (MR/HET).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.