Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015, Wong Chun Sen : Masyarakat Tidak Mampu Juga Memiliki Haknya

Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015, Wong Chun Sen : Masyarakat Tidak Mampu Juga Memiliki Haknya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

Terpantau langsung, Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini mengatakan, masyarakat miskin atau tidak mampu memiliki hak dan kewajibannya.

“Penanggulangan kemiskinan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan,” ucapnya.

Untuk setiap warga miskin, tambah Wong, mempunyai hak yang meliputi hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Tak hanya itu saja, masyarakat tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.

Lanjut Wong yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Medan ini, dalam memenuhi hak dasarnya warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pada BAB V Pasal 12, Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya. Jadi, kalau ada warga disekitaran tempat tinggal yang terindikasi ke arah kemiskinan, segera laporkan ke Kepling atau kelurahan agar dapat diberikan bantuan jika sudah memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Medan,” terang Wong yang akrab disapa Tarigan ini dihadapan masyarakat Kecamatan Medan Tembung, perwakilan dari Dinas Sosial Medan, Dedy Irwanto Pardede, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan Aslina Sirait, perwakilan dari Puskesmas Sentosa Baru Yatini dan sejumlah awak media cetak dan online.

Diakhir acara, Wong juga berpesan kepada Kepling, Lurah dan petugas Kecamatan untuk membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

“Kepada Kepling khususnya pihak kelurahan hingga Kecamatan agar mendata dan berperan aktif mencatat warga yang mampu ataupun tidak mampu di wilayah kerjanya masing-masing,” tutupnya.

Diakhir pelaksanaan Sosperda nya, Wong juga membagikan suvenir bagi warga yang datang ke kegiatan tersebut.(MR/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.