Karena Tidak Menolong Korban Kecelakaan, Anggota Polisi Ini Disidangkan

Karena Tidak Menolong Korban Kecelakaan, Anggota Polisi Ini Disidangkan
Bagikan

MetroRakyat.com  |  LAMPUNG —- Tiga personil Polres Lampung Selatan dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman disiplin dalam Sidang Disiplin Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Lampung Selatan sidang berlangsung pada Sabtu (25/3). Salah satunya Brigpol RK disidangkan karena tidak menolong masyarakat saat terjadi kecalakaan lalulintas.

Tiga personil tersebut yakni Brigpol TS anggota Polsek Candipuro, Brigpol RK anggota Polsek Sidomulyo dan Bripka AV anggota Sat Reskrim Polres Lampung Selatan. Dalam tuntutannya, Kasi Propam IPTU Dahlan Zainal dan Baur Provos Si Propam Bripka Widya Efendi menyatakan Brigpol TS melakukan pelanggaran dalam perkara yang diatur dalam Pasal 6 huruf (c) PP 2 tahun 2003 yakni meninggalkan tugas tanpa ada kabar.

Kemudian untuk Brigpol RK dinyatakan melakukan pelanggaran perkara tidak taat aturan Pasal 3 huruf (g) PP 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri karena tidak memberikan pertolongan kepada masyarakat saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya untuk Brikpka AV terkena sanksi Pasal 5 huruf (a) PP 2 tahun 2003 tentang aturan disiplin karena hasil tes urine positif. Sidang disiplin dipimpin Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Kompol Junaidi MB memutuskan hukuman disiplin kepada Brigpol TS dengan hukuman Penempatan Khusus (Patsus) atau menjadi tahanan provos selama 21 hari dan ditunda Usul Kenaikan Pangkat (UKP) satu periode. Kemudian untuk Brigpol RK, dijatuhi hukuman Patsus 14 hari dan ditunda UKP satu periode. Terakhir, untuk Bripka AV diberikan vonis berupa Patsus 21 hari dan ditunda UKP untuk satu periode. Ketiga personil tersebut menyatakan menerima vonis.

Dalam sidang tersebut Kompol Junaidi didampingi Kasat Sabhara IPTU D Sianipar dan Kepala Seksi Pengawasan (Kasi Was) IPTU Bustami. Untuk ketiga personil didampingi oleh PaurKum Bag Sumda Bripka Dwi Yantoro, Kanit Provos Polsek Sidomulyo Bripka Diky Firmansyah, Kanit I Sat Sabhara Polres IPDA Nyoman Laya dan Kanit Provos Polsek Candipuro AIPTU Zainabun. (MR/POS).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.