Terduga Maling Motor di Tanjung Beringin Terancam 7 Tahun Penjara

Terduga Maling Motor di Tanjung Beringin Terancam 7 Tahun Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pelaku tindak pidana pencurian atau maling sepeda motor berinisial YI alias Acuk (30) yang ditangkap dan temannya yang masih buron inisial D diduga sudah beberapa kali beraksi.

Warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu itu diamankan Polsek Tanjung Beringin di kediamannya pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 11:00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK, sedangkan kunci T dan sepeda motor sedang dalam pencairan. Untuk sementara terhadap pelaku diketahui sudah lebih 2 Laporan Polisi (LP).

Hal itu disampaikan Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan saat konferensi pers didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP T Sihombing, Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing, dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang di Mapolres Sergai, Selasa (2/8/2022).

Kemudian kata Wakapolres, terduga tersangka lainnya inisial D kini sudah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keduanya ini tidak menutup kemungkinan tersangkut tindak pidana kejahatan lainnya.

“Modus pelaku berpura – pura bertamu dengan mengamati situasi sekitar jika dianggapnya sudah aman langsung melakukan pencurian dengan menggunakan diduga kunci palsu, mudah – mudahan satu orang lagi terduga pelaku segera ditangkap,” paparnya.

Atas perbuatan itu sambung Kompol Sofyan, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP ayat (1), ke 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai dengan Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 21.00 Wib, tepatnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5937 MV milik korban yang hilang pada hari Jumat tangga 29 Juni 2022 lalu, saat korban berkunjung di rumah keponakannya bernama Nurhaliza warga II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

“Terduga pelaku lainnya inisial D masih dalam pencarian,” terangnya.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.