Kanwil DJKN Sumut Menggelar Konsultan Publik RUU Penilai 2022
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penilai (RUU Penilai) di aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan dan Webinar Nasional dengan tema Penilaian Perkebunan Sawit yang digelar secara daring dan melalui siaran persnya, Kamis (28/7/2022), Medan.
“Kanwil DJKN Sumut mendapat kepercayaan dari Direktorat Penilaian DJKN sebagai salah satu penyelenggara kegiatan Carnival (Acara Valuasi Nasional-red) DJKN tahun 2022 berupa Konsultasi Publik RUU Penilai dan Webinar Nasional. Ini merupakan kebanggaan bagi kami karena dapat menjaring masukan-masukan dari berbagai akademisi serta insan penilai di Sumut untuk menyempurnakan RUU sekaligus sharing informasi terkait penilaian pada acara webinar nasional”, sebut Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi.
Sebagai kegiatan konsultasi publik RUU Penilai yang dipandu oleh Kepala Seksi Penilaian I, Budi Hardiansyah dengan narasumber Alexander Ginting, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Madya.
Direktorat Penilaian DJKN dan Dwi Rahmanto, PFPP Ahli Madya pada Kanwil DJKN Sumut, memaparkan terkait urgensi RUU Penilai mulai dari pembentukan pusat data transaksi properti hingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“RUU Penilai yang disusun sejak tahun 2009, sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat karena banyak aktivitas masyarakat yang memerlukan jasa penilai, seperti aktivitas bisnis dan pembiayaan serta proyeks strategis nasional”, cetus Direktur Penilaian, Arik Hariyono.
Acara yang di gelar Kepala BPK Perwakilan Prov. Sumut, Kepala BPKP Prov. Sumut, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 5, unsur perbankan, DPD MAPPI Sumbagut dan akademisi dari USU.
Arik juga menambahkan bahwa RUU Penilai saat ini sudah dalam tahap pembahasan Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) dan beliau berharap masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta konsultasi publik dapat menjadi legitimasi bagi Tim PAK untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kemudian gelaran webinar nasional yang berkolaborasi dengan USU ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh lebih dari 600 peserta mulai dari internal DJKN, BPKAD se Sumut, akademisi, para KJPP dan mahasiswa.
Hamid Yusuf yang merupakan salah satu dosen pada Program Magister Manajemen Properti dan Penilaian (MMPP) USU dan juga sebagai Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) menerangkan terkait Penilaian Perkebunan Sawit mulai dari regulasi sampai dengan teknis pelaksanaannya.
Dalam sambutannya, Rektor USU, Murianto Amin menyambut kerjasama dan kolaborasi antara DJKN dengan USU sehingga memberikan wawasan kepada masyarakat dan khususnya kepada para civitas akademika MMPP USU.
Kerjasama yang telah dijalin dengan DJKN tidak hanya sebatas pada bidang pendidikan saja, namun juga terkait dangan tugas dan fungsi dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Hal senada juga disampaikan oleh Arik Hariyono dan Tedy Syandriadi yang sepakat bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya menjadi tanggung jawab insan pendidikan saja, melainkan tanggung jawab bersama termasuk DJKN sebagai perwakilan pemerintah. (MR/156).
