FSBDSI Mabar: Setelah Mediasi Bipartit, Manajemen SPBU Pertamina Wardun, Sanggupi Membayar Pesangon Pekerja Yang Di PHK

FSBDSI Mabar: Setelah Mediasi Bipartit, Manajemen SPBU Pertamina Wardun, Sanggupi Membayar Pesangon Pekerja Yang Di PHK
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR, NTT – Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) DPC Kabupaten Manggarai Barat, Rafael Todowela, bersama Penggurus FSBDSI telah melakukan audiensi Bipartit terkait Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Frando sebagai anggota FSBDSI yang bekerja di SPBU Pertamina Wardun Pasar Baru, Labuan Bajo, Mabar, Senin, (6/6/2022).

DPC-FSBDSI Mabar sebelumnya telah melayangkan surat permohonan mediasi atau Audiensi dengan manajemen SPBU Pertamina Wardun prihal untuk membahas prosedur PHK sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Surat Kontrak kerja yang mestinya dipegang oleh Pekerja.

Dalam pertemuan itu, FSBDSI menemukan kebobrokan yang telah dilakukan oleh Manajemen SPBU Pertamina Wardun, dimana pekerja/Frando tidak diberikan surat kontrak kerja selama 6 tahun dan saat di PHK Manajemen SPBU tidak membayar uang pesangonnya.

Hal itu, membuat FSBDSI geram dan menuntut pihak manajemen SPBU Pertamina Wardun agar Hak pekerja seperti Pesangon harus di bayar sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Itu Artinya ketika sudah di PHK, SPBU Pertamina Wardun wajib membayar uang pesangon pekerja sesuai perhitungan masa kerjanya.

Menurut Rafael, diakhir mediasi secara Bipartit itu FSBDSI bersama manajemen SPBU Pertamina Wardun telah menemui kesepakatan bahwa manajemen SPBU Pertamina Wardun akan siap membayar uang pesangon pekerja.

“Mereka menerima pekerja melalui jalur Keluarga tapi PHK pekerja menggunakan regulasi, sehingga tuntutan FSBDSI adalah pihak Manajemen SPBU Pertamina Wardun itu segera membayar uang pesangon secepatnya,” tutup Rafael.

Sedangkan, menurut Dani, Pimpinan SPBU Pertamina Wardun menyampaikan, Proses penerimaan Frando sebagai pekerja di SPBU Pertamina Wardun, ditempuh melalui jalur Keluarga atas kesepakatan orang tua Frando dan pimpinan SPBU Pertamina Wardun sejak tahun 2016 lalu dan tidak melalui tahap seleksi atau tes secara administrasi.

“Surat kontrak kerja untuk Frando memang tidak ada, tetapi BPJS ketenagakerjaan ada dan upahnya tetap dibayar sesuai Upah Minimum Regional (UMR),” kata Dani.

Persoalan Frando ini, lanjut Dani, telah memenuhi Proses sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu adanya teguran,SP I,2 dan SP 3 Sampai tahap pemecatan.

Proses itu diakui Frando dan tidak dipersoalkannya, tetapi yang menjadi tuntutan Frando yaitu uang Pesangon. Untuk uang pesangon kami akan sanggupi untuk membayar dalam waktu dekat” tutup Dani Pimpinan SPBU Pertamina Wardun Pasar Baru, Labuan Bajo. (MR/Eras Tengajo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.