Polsek Bilah Hulu Berhasil Menciduk Pelaku Penipuan Dengan Modus Harta Karun
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim,IPDA.R.Sirait,SH berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi LP/ B / 143 / V / 2022 / SPKT / SEK B.HULU / RES- LBH / POLDASU yang dilaporkan oleh Korban Lis Mariani (38),warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimura No 87,Aek Nabara,Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tersangka seorang Ibu berinisial ZH (54),warga Jalan Kota Pinang,Desa Perbaungan,Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu,berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dari Dusun Baru Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah,Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara,Rabu,(1/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan, SH melalui Kanit Kanit Reskrim IPDA R.Sirait,SH membenarkan mengamankan tersangka tindak pidanan penipuan dengan modus mengambil harta Karun, Kamis (2/6/2022).
kejadiannya Kamis (29/5/2022) lalu, sekira pukul 09.00 WIB dimana tersangka ZH datang kerumah korban untuk mengobati orang tua perempuan, Korban yang sedang dalam keadaan sakit dan juga mau mengambil harta Karun yang ada di dalam rumah korban, lalu tersangka ZH menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajaknya ke kamar kosong kemudian tersangka menyuruh korban duduk dengan membelakangi tersangka dan tersangka menaburi korban dengan bunga dan menepuk punggung korban kemudian menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas,”sebut Kanit Reskrim IPDA, R.Sirait SH.
Selanjutnya korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih, bunga, kemudian tersangka dan korban serta orang tua korban duduk diruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung , gelang , cincin, emas batangan, koin emas, uang logam, lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp. 6.333.000.- ( Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah ). “Sekira Pukul 17.00 Wib korban tersadar dan mencari tersangka kerumahnya namun tidak ditemukan, dan Korban pergi ke Polsek Bilah Hulu untuk membuat Laporan Polisi,”ungkapnya.
Sambungnya lagi, dia mendapat informasi tersangka sedang berada di Dusun Baru Bandar Tengah,Kecamatan Bandar Khalifah,kabupaten Sergai kemudian Tim Bergerak cepat dan melakukan penangkapan di sebuah rumah,kemudian Tim kita langsung membawa tersangka ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka kita mengamankan barang bukti 3 buah Gelang,4 buah kalung, 8 buah cincin, 5 buah mas batangan, 3 koin logam, 5 buah uang logam, 1 buah senjata tajam jenis kujang, 1 buah kendi, dan semua barang bukti tersebut palsu yang terbuat dari besi Kuningan/ imitasi,” tutupnya.(MR/Haposan Sinaga)

