Pengawai PT. Pegadaian Persero Unit UPC Aek Nabara Diduga Persulit Nasabah Perpanjang Jatuh Tempo
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU -Pengawai PT Pengadaian (Persero) yang ber motto mengatasi masalah tanpa masalah Cabang atau Unit UPC Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara diduga persulit nasabah ketika membayar perpanjang barang gadai yang sudah jatuh tempo dengan perantara keluarga nasabah.
Kejadian tersebut dialami seorang nasabah berinisial BDR (27), warga Sukaramai, Desa Sennah, Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara, dimana barang gadaiannya berupa kalung emas yang sudah jatuh tempo, Sabtu,(28/5/2022).
Dan menurut nasabah tersebut barang gadainya akan dilelang tanpa ada sebelumnya sudah pemberitahuan lewat kantor PT Pos Indonesia.
“Aneh lihat sifat pimpinan dan pengawai PT.Pengadian Persero Unit Aek Nabara ini, masa mau bayar perpanjang jatuh tempo dan barang juga belum dilelang tidak bisa membayarnya melalui keluarga,”kata pengawainya harus ada surat kuasa,sebut keluarga Nasabah BDR
Sambungnya lagi,”ini diduga adanya permainan pimpinan dan pengawai pegadaian Unit Aek Nabara ini agar barang gadai tersebut mereka lelang dan mereka mendapatkan keuntungan pribadi
Saat awak media mendatangi Kantor Unit PT pengadaian unit Aek Nabara dengan tujuan membantu Nasabah tersebut untuk membayarkan perpanjang jatuh tempo dan bertemu dengan pimpinannya yang merupakan seorang ibu dan tidak mau sebutkan namanya hanya bersifatnya yang tidak profesional dan angkuh yang dikeluarkan, Sabtu (28/5/2022).
“Maaf Pak, Saya tidak ada urusan dengan anda, kalau bapak mau bayar perpanjangan jatuh tempo minta surat kuasa yang ditanda bermaterai oleh Nasabah tersebut dan kami PT.Pengadaian tidak ada lagi kirim-kirim surat peringatan dari Kantor Pos,”sebut pimpinan PT.Pengadaian Unit Aek Nabara.(MR/Haposan Sinaga)

