APH dan Instansi Terkait Diminta Turun, Pangulu Nagori Pematang Panei Diduga Kuat Nekat Babat Pohon Penahan Longsor di Bibir Tebing Tepi Daerah Aliran Sungai Bah Bolon dengan Tujuan Memperkaya Diri Sendiri

APH dan Instansi Terkait Diminta Turun, Pangulu Nagori Pematang Panei Diduga Kuat Nekat Babat Pohon Penahan Longsor di Bibir Tebing Tepi Daerah Aliran Sungai Bah Bolon dengan Tujuan Memperkaya Diri Sendiri
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Pangulu nagori (Kepala desa, red) Pematang Panei Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, John Sidi Hutasoit diduga kuat secara sengaja nekat merusak ekosistem dan lingkungan dengan cara membabat secara liar pohon-pohon besar penahan erosi/ longsor di bibir tebing tepi daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon Simalungun. Penebangan pohon tersebut juga diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Terkait hal tersebut, aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait diminta turun dan selidiki langsung.

Dari beberapa kali hasil pemantauan langsung di lapangan diduga ada sekitar 8 hingga 10 pohon atau lebih yang secara sengaja telah ditebang. Dari bekas sisa sisa penebangan pohon di lokasi diduga pohon yang ditumbang adalah jenis Torop (golongan kayu keras). Dan jika dicermati, jelas pohon yang dibabat oleh Pangulu John Sidi tersebut posisinya persis di atas tebing di tepi daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon Simalungun dengan sudut kemiringan lebih dari 60° (derajat). Dan parahnya hanya berjarak sekitar 2-3 meter dari tepi jalan raya. Yang mana dari segi fungsi tampak jelas jika pohon tersebut berguna sebagai penahan longsor atau erosi akibat air hujan.

Menurut penuturan beberapa orang warga nagori Pematang Panei yang dijumpai di lokasi Senin (9/4/2022) sore kepada awak media ini menuturkan, jika pembabatan/penebangan pohon itu dilakukan pada pertengahan hingga akhir bulan Maret kemarin. Dan mereka sangat tidak setuju dengan tindakan pangulu John Sidi Hutasoit tersebut. Selain tidak setuju mereka juga merasa ketakutan dan terancam keselamatannya.

Sebab akibat dari penebangan pohon pelindung tersebut nantinya bisa mengakibatkan longsor dan ujungnya akan terjadi banjir bandang dan juga jalan amblas di nagori mereka. Menurut AS (52) mewakili warga lainnya menuturkan, “Kami sangat tidak setuju bang dengan tindakan pangulu itu. Apa dasarnya dia menebang pohon-pohon itu.

“Jelas-jelas tindakan itu membahayakan lingkungan juga keselamatan anak cucu kami besoknya. Dia ga ada hak melakukan itu. Dan lagian dikemanakan hasil penebangan kayu itu dibuatnya. Pasti udah dijualnya dan uangnya masuk ke kantong pribadinya, sebutnya dengan raut wajah masam. “Kami tidak terima nagori (desa) kami dirusak. Kami akan bawa ini ke jalur hukum. Tolong bantu kami,”tandasnya.

Terkait hal di atas, John Sidi Hutasoit yang coba dikonfirmasi di kantornya, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 11.30 WIB namun tidak berada di tempat. Dan masih di hari yang sama saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp sekira pukul 11.59 WIB dan mendapat balasan sekira pukul 12.13 WIB menyebut jika pangulu John Sidi Hutasoit sedang cek up di Medan karena kurang sehat.

Demi perimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalis, media ini sebelumnya telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan. Dan Pada Kamis (21/4/2022) sore, ditemui di Jalan Parapat Simpang 2 Tong Marimbun Kota Pematangsiantar, pangulu John Sidi saat dikonfirmasi terkait penebangan pohon yang dilakukan tersebut dengan sedikit grogi mulai menjelaskan jika dasar atau alasan penebangan pohon yang ada di tepi jalan di depan rumahnya adalah karena pohon tersebut sudah mulai membahayakan. Dan takutnya jika tumbang akan mengenai kabel listrik (PLN). Sembari menambahkan jika sebelum melakukan penebangan dirinya telah terlebih dahulu permisi kepada pemilik dan juga kepada pihak kepolisian setempat, namun tanpa mampu merinci bentuk permisi bagaimana yang dimaksud. Dan saat dikonfirmasi lebih jauh terkait dasar dan izin pemotongan pohon-pohon lainnya yang posisinya jauh dari rumah pangulu dan lokasinya berada persis di tepi jurang/di atas tebing daerah aliran sungai (DAS) dan berfungsi sebagai penahan erosi atau longsor, pangulu Pematang Panei hanya terdiam dan tidak mampu menjelaskan.

Tindakan yang dilakukan Pangulu John Sidi Hutasoit ini tentunya sudah sangat membahayakan ekosistem dan lingkungan sekitar. Sebab jika akar-akar pohon yang ditebang tersebut nantinya membusuk maka akan mengakibatkan tanah di atas tebing daerah aliran sungai akan longsor. Sebab tanah sudah tidak kuat lagi menahan terpaan air hujan. Juga akan mengakibatkan tanah sekitar jalan akan amblas yang dapat membahayakan pengguna jalan serta merugikan negara. Karena posisi pohon tersebut sangat dekat dengan jalan raya.

Selain merusak dan membahayakan lingkungan, tindakan pembalakan liar/penebangan kayu tanpa izin oleh John Sidi Hutasoit diduga kuat untuk meraup keuntungan pribadi dengan menyalah gunakan wewenang dan jabatannya sebagai seorang pangulu nagori (kepala desa, red). Sebab uang penjualan hasil kayu yang telah sempat terjual diduga masuk ke kantong pribadinya. Dan menurut penuturan warga sekitar jumlahnya lumayan besar mencapai puluhan juta rupiah.

Kiranya hal ini menjadi perhatian serius dari pihak bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan atau Polres Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. Supaya jangan hal serupa tidak terulang lagi kedepannya.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, dari konfirmasi terakhir lewat pesan WhatsApp Senin (25/4/2022) Pangulu Nagori Pematang Panei John Sidi Hutasoit tidak mampu menjelaskan lebih jauh terkait gelondongan/balok kayu sisa penebangan yang sampai saat ini masih tertinggal di lokasi. (MR/MBPS/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.