Posko Pengaduan Dibuka, Disnaker Inhu Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H -7 Lebaran 2022

Posko Pengaduan Dibuka, Disnaker Inhu Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H -7 Lebaran 2022
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Kabupaten Inhu Riau mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Inhu agar membayarkan tunjungan hari raya ( THR ) paling lambat H- 7 Lebaran tahun 2022.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Devi Yanti di dampingi Kabid PHI, Zulfendra kepada Metrorakyat.Com Selasa (19/04/2022) di kantor Disnaker Inhu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran yang di tanda tangani Bupati Inhu tentang pelaksaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di Inhu pada tahun 2022.

” Surat edaran bupati Inhu dengan nomor : 561/143/ Disnaker.02/IV/2022 yang disebar kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD se Kabupaten Inhu, sebagai acuan pembayaran THR tahun ini”. Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam Pemberian THR pekerja atau buruh yakni THR keagamaan wajib di bayarkan pihak perusahaan  paling lambat H- 7 sebelum Lebaran,” katanya.

Selanjutnya, surat edaran itu juga menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan  dan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan wajib di bayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dengan memberikan THR  satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Disamping itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Inhu telah membuka posko pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya ( THR ) untuk pekerja / buruh, artinya kalau ada pekerja / buruh melapor tentang THR tidak di bayar pihak perusahaan posko pengaduan sudah disiapkan,karena bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh ada sanksi administratif,”ungkapnya. ( MR/Butar )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.