Ahli Waris Purba Pargodung Kecewa, Lahan Milik Mereka di Police Line Polres Humbahas

Ahli Waris Purba Pargodung Kecewa, Lahan Milik Mereka di Police Line Polres Humbahas
Bagikan

MetroRakyat.com | HUMBAHAS – Keluarga besar keturunan Purba Pargodung protes akibat lahan ulayat (adat) milik mereka sejak turun temurun yang terletak di Dolok Sipalangki Pakat Dok Dolok Margu Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, saat ini telah di Police Line oleh Polres Humbahas.

Keturunan Purba Pargodung tersebut menilai ada keberpihakan Kapolres Humbahas, terhadap permasalahan tanah ulayat milik mereka yang suah sejak ratusan tahun sudah menjadi milik keluarga Purba Pargodung.

“ kami menduga sudah ada permainan, sebab Surat lahan  kami sudah berkekuatan hukum dan ada Surat alas hak hukum yang resmi yakni Surat Keterangan Hak Milik di lahan kami  Desa Sipalangki Pakkat Dolok Margu, seluas 250 HA dari Camàt Dolok Sànggul dengan No: 591/58/1994, yang ditanda tangan Camat Drs Maraden Lubis dan Kepala Desa Linton Purba dan itu adalah sah demi hukum,” Kata Monang Purba yang juga Ketua Purba Pargodung dan Ketua Pengurus Koperasi Saroha Sipalangki Pargodung (KSSP) kepada MetroRakyat.com, Sabtu,(4/3/17).

Oknum anggota DPRD Dan PEMKAB HUMBANGHAS yang menyebabkan lahan tanah ulayat milik KeturunaPurba Pargodung Dipolice Line Kapolres Humbanghas.

Menurut Monang, bahwa pihaknya sudah melaporkan Kades Saitnihuta ke Polres, dan sudah  mengirim Laporan ke Bapak Presiden Jokowi di Jakarta. “ kita sudah laporkan  Kepala Desa Saitnihuta ke Polres Humbahas dan laporannya sudah kami kirimkan kepada Bapak Presiden Jokowi di Jakarta. Melalui email LAPOR.GO.ID. “ Kita tahu selama ratusan tahun lahan Sipalangki ini telah menghasikan produksi batuan untuk pembangunan rumah atau kantor untuk kawasan sekitarnya ketika masih Kabupaten Tapanuli Utara dan ada Surat resmi. Sudah ada selama 60 tahun lebih keturunan Purba Pargodung mencari kebutuhan hidup dari tanah adat tersebut, selain bertani dan beternak maupun berdagang, “ tutur Kepala Desa dua periode tersebut.

Dijelaskan Monang Purba lagi, mereka sudah memiliki izin pertambangan yang sah dari Bupati yang ditanda tangani Sekretaris Wilayah Daerah Taput Drs M Simanjuntak No 4632/9/9-Rat/Pemda/1983 untuk golongan galian C satu areal.

Ada daftar Isian Permohonan Daerah (SIPD) Poltak Purba Ketua KSSP berdasarkan pembaharuan dari izin  yang lama No 418/ID/1966 tanggal 12-5-1966 telah berjanji membayar pajak lewat surat perjanjian juga yang diterima dan ditanda tangani Bupati KDH Tkt II Drs RE Nainggolan saat itu, pada tanggal 26  Maret 1983,”  demikian urai Monang.

Selain itu, Monang juga menuturkan, sebelumnya telah dikeluarkan Surat Pengumuman dari Camat Dolok Sanggul No 584/13 Tanggal 28 Maret 1985 ini turunan dari Bupati Tapanuli Utara ditanda tangani  Sekretaris Daerah (Sekda)  No 418/ID/1966 Tanggal 12 Mei 1966 dari pada itu petikan Surat  Putusan izin Kepada Jonathan Purba ada perjanjian atas mufakat Asisten Wedana Dolok Sanggul Pemangku Kepala Negeri, berkas terlampir Keputusan DPRD- GR Tapànuli Utara luas lahan galian C antara 1-2 KM berdasarkan aturan saat itu yang dikeluarkan bermeterai Rp 25 dapat dipergunakan seperlunya yang ditanda tangani Bupati Taput  dan Sekda M Situmorang masa itu sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Humbahas.

TIDAK ADA SILANG SENGKETA ATAU PERKARA  DENGAN PIHAK MANAPUN

Tanah ulayat (adat) milik Keluarga ahli waris Purba Pargodung tegaskan bahwa selama ini lahan seluas 400 HA yang diusahai penduduk Pakkat Sihuting-huting, Pea Bolak, Lumban Sonang tidak ada silang sengketa dan tidak pernah berperkara dengan pihak manapun. Hal tersebut sesuai dengan Ketetapan Bupati tanggal 6 September 1955, No: 602/ 1955 Dolok Sipalangki agar diusahàkan penduduk untuk tempat peternakan (Udaman).

“ Terkait Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 591/ 58/1994 Camat Dolok Sanggul Drs Maraden Lubis dan Kepala Desa Pàkkat Lintor Puba menerangkan dengan sebenarnya bahwa: Nama Ahli Waris Purba Pargodung dengan Alamat  Sipalanki Desa Pakkat Dolok Margu Kecamatan Dolok Sanggul adalah benar memiliki lahan seluas 250 HA yang ukuran Panjang 2, 5 KM  dan Lebar 1 KM,”  Demikian Surat ini dikeluarkan Camat dan Kepala Desa Tanggal 03 Mei 1994,” papar Monang Purba tegas di dampingi Perantau Jakarta Anggiat Purba, M Purba, Binsar Purba, Nurlince Hutabarat SPd dari Medan.

Pangalengge yang juga wakil ketua DPRD Humbahas, Marsono Purba yang mengklaim ada memiliki hak atas kepemilikan lahan tersebut,  telah melaporkan pihak Purba Pargodung ke Polres Humbahas.

Hasilnya, Kaporlres Humbahas, Nicholas Alilipay, memediasi permasalahan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan tanah ahli waris tersebut.

“ Sayang pihak Polres kurang bijak menanggapi laporan yang diduga palsu tersebut,  kami menduga Si Pangalengge sudah bersalah, namun diduga Kapolres tidak tegas, justru Kapolres memberikan opsi terkesan menggurui dan kami merasa diintervensi,  tidak pada proporsi dan terkesan tidak profesional dan tidak adil atau berpihak pada Pangalengge  tidak hadir saat mediasi Senin 13 Pebruari 2017 dan Kamis, 23 Pebruari 2017 apalagi membuat opsi sebanyak 8 butir  semakin buntu dan kacau,” sebutnya.

Disebut-sebut lahan konsesi kehutanan, pihak kedua,(Pangalengge) telah melaporkan ke Polres Humbahas padahal kesalahan itu ada dipihak Pangalengge itu sendiri. Pemkab Humbahas tidak boleh lepas tangan, kalau benar itu lahan konsesi Dinas Kehutanan, agar pihak Pemkab Humbahas dan pihak Kepolisian memeriksa dan mengusut kebenaran surat kepemilkan Pangalengge tersebut .

Sementara menurut salah seorang ahli waris Purba Pargodung Anggota DPRD Humbanghas Jonser Purba menuding Kapolres Humbanghas Nicholas Alilipay terkesan, “Mengkang-kangi Keputusan bersama dihadapan Pejabat Humbahas, Ketua DPRD, dan pihak Purba Pargodung melalui Notaris, Liber Sitanggang. Oleh sebab itu, maka kita harus tegas membuat laporan ke Penegak hukum yang lebih tinggi dan aksi damai terhadap pelanggaran perjanjian yang dilakukan Pangalengge alias Tapian Nauli Marsono Simamora yang juga Wakil Ketua DPRD Humbahas dan antek-anteknya karena mereka membuat laporan  palsu di Polres Humbahas,” terang Purba.

Masih menurutnya, bahwa si Pangalengge (Marsono Purba) ingin menguasai secara pelan-pelan lahan milik mereka untuk mengambil batu dilahan keturunan Purba Pargodung. Masih ada ahli warisnya dari Tapen Purba Pargodung, Ny.Purba Br.Sihite,(Op.Benny-90).

Sementara  setelah pergantian Kepala Desa baru Jonar Purba paskah Monang Purba Kepalà Desa dua periode ada kesepakatan bersama  atas Nama Jonar Purba Direktur PO Purba, (pihak pertama) Tota Barita Simamora, Manaris Simamora (pihak kedua) mewakili ĶSU Pangalengge Siopat Ama). Saat gelar tapal batas sebelum membuat Surat Notaris hanya tunggal Tota Barita Horas Simamora saksi yang hadir sementara lebih seratus orang yang disaksikan Pemkab Humbahas yang menanda tandatangani dalam nota kesepakatan Surat Notaris.

“ Persoalan muncul saat mengetahui, pihak Pangalengge mengambil bahan galian C berupa batuan di lahan yang tidak sesuai dalam peta perjanjian. Artinya, pihak Pangalengge telah memulai melanggar kesepakatan paskah keluar Surat Notaris dan Izin Pertambangan dari Propinsi Sumatera Utara, Sebut Monang Purba.

Sementara menurut salah seorang ahli waris Purba Pargodung Anggota DPRD Humbahas, Jonser Purba menuding, Kapolres Humbahas Nicholas Alilipay terkesan, “Mengkang-kangi Keputusan bersama dihadapan Pejabat Humbahas, Ketua DPRD, dan pihak Purba Pargodung melalui Notaris Liber Sitanggang oleh sebab itu maka kita harus tegas membuat laporan ke Penegak hukum yang lebih tinggi dan aksi damai terhadap pelanggaran perjanjian yang dilakukan Pangalengge alias Tapian Nauli Marsono Simamora, yang juga Wakil Ketua DPRDHumbahas dan antek-anteknya karena mereka diduga membuat laporan  palsu di Polres Humbanghas.

“ Kami menduga, Kapolres bersama Pejabat-pejabat Pemkab Humbahas tidak komit pada kesepakatan bersama tahun 2016 lalu, sehingga terkesan mau merampas hak di lahan Purba Pargodung seluas 250 HA yang sah memiliki kekuatan hukum sesuai UU agraria No 24 Tahun 1997 turunan dari UU Pokok  Agraria No 5 Tahun 1960.

Kami berharap agar Kapolres Humbanghas mencabut Police Line sebelum api berkobar dipublik, tegasnya,” tegas Monang lagi.

Adapun butir-butir kesepakatan bersama adalah:

Satu, Pihak pertama dan pihak kedua sepakat akan melakukan penambangan Batu Gunung di lokasi Sipalakki sesuai batas-batas yang sudah ditetapkan.

Dua, Surat Kepemilikan Tanah /penguasaan Tanah Nomor 140/16/SKPT/ 2016 Tanggal 31 Mei 2016 diterbitkan Kades Saitnihuta dan diketahuo Canat Dolok Sanggul oleh pihak kedua Pangalengge.

Tiga, Pihak Kedua (KSU Pangalengge Siopat Ama) didalam.melakukan aktivitasnya untuk penambangan batu gunung sesuai denagan perizinan yang dimiliki akan melakukan penambangan pada areal lokasi seai patok batas yang telah ada ke arah selatan yang berbatasan lahan TPL dan tidak akan melakukan penambangan yang sudah diusahai oleh pihak pertama (PO Purba Pargodung) sesuai peta terlampir

Empat, Kewajiban-kewjiban dalam penatausahaan penambangan batu gunung pada lokasi KSU Siopat Ama sesuai perizinan yang dimiliki pajak retribusi dll akan tetap menjadi tanggung jawab pihak “Pangalengge Siopat Ama”

Lima, Batas waktu pelaksanaan penambangan batu ginung yang akan dilakukan pihak KSU Pangallengge Siopat Ama (pihak ke dua) adalah hanya sampai batas waktu perizinan yang diterbitkan Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara yaitu (lima tahun)

Enam, (PO Purba Pargudung dan pihak kedua KSU Pangalengge Si Opat Ama) sepakat menarik surat-surat pengaduan atau surat keberatan yang diterbitkan oleh kedua belah pihak dengan konsekwensi moril dan material  ditanggung oleh kedua belah pihak secara bersama-sama (pihak pertama dan pihak kedua) akan menguatkan berita kesepakatan di hadapan Notaris yang berada di kecamàtàn Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan

Tujuh, Menyangkut akses jalan dari Huta Lumban Sonang ke Lokasi Penambangan Batu Gunung Sipaliki dan dari Huta Lumban Sibabiat ke Huta Pea Bolak , Kedua belah pihak telah sepakat membuka jalan tersebut sebagaimana sebelumnya.

Delapan, Berita Acara dibuat dengan hati dan pikiran yang sehat dan tulus tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun serta kami tandatangani di hadapan saksi an Pejabat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan serta Polres Humbang Hasundutan.

Monang Purba juga menegaskan, tidak akan memberikan sejengkal tanah milik ahli waris Purba Pargodung diambil alih oleh keturunan lain yang bukan termasuk keluarga Purba Pargodung.

“ Kami yakin lahan tersebut akan kami dapatkan kembali. Dan Keluarga Purba Pargodung berjanji, walau sejengkalpun tanah ulayat milik kami tidak boleh diambil oleh yang bukan keturunan ahli waris Purba Pargodung. Hingga tetes darah pun, kami akan perjuangkan. Dan kami juga berencana akan mengajak seluruh keturunan Purba Pargodung baik yang ada didalam negeri dan luar negeri untuk melakukan aksi meminta pertanggung jawaban Pemkab, dan Polres Humbahas dan SKPD lainnya yang diduga sudah bersekongkol dengan  Pangalengge.(MR-tim/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.