Diduga Jarang Hadir, Oknum Guru Di SMANSA Secanggang Kabupaten Langkat Tetap Menerima Dana Sertifikasi, Minta Di Usut
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sertifikasi guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah,melalui beberapa uji kompetensi.
Guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik, dinilai profesional dan berkualitas dalam mengajar.Sehingga dianggap mampu memberikan perubahan untuk pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.selain itu bagi guru yang lolos sertifikasi akan mendapat tunjungan finansial dari pemerintah.
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan martabat guru sebagai tenaga pendidik,meningkatkan mutu dan proses kegiatan belajar mengajar,menentukan kelayakan untuk guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional,Memberikan standar profesionalisme guru dalam mengajar dan melindungi masyarakat dari praktek yang tidak berkompeten, sehingga dapat merusak citra tenaga pendidik.
Namun hal ini tidak berlaku terhadap *KUS* guru di SMANSA Secanggang Kab. Langkat. Sudah lama tidak aktif di sekolah dan jika masuk itupun sesekali, diduga ada main dengan kepala Sekolah M. Yunus. SPd. karena kepegawaian Kus dan dana sertifikasi nya tetap aman, berbeda perlakuan terhadap guru yang lain.
Aneh, jika selama ini Kepsek Sekolah Menengah Atas Negeri Satu (1) Secanggang meminta. Yunus, S.Pd diam, diduga menutup mata atas ketidak aktifkan oknum guru (Kus) disebut-sebut tetap menerima dana sertifikasi pada hal yang bersangkutan tidak aktif apalagi memenuhi syarat 24 jam mengajar, kondisi ini mengundang tanya semua pihak.
Menurut keterangan para guru dan siswa yang berhasil ditemui tim media, Senin (31/01/2022) pukul10:47 WIB, sebut saja, Emon, Elin, Ela, Rifki bukan nama sebenarnya saat di tanya kebenaran ketidak aktifkan oknum guru berinisial Kus, secara bergantian mereka mengatakan,”benar bang, Sekitar 5 (lima) tahun lah tidak aktif dan baru sebulan ini kelihatan masuk bang, tapi tidak lama durasinya, apa lagi setiap hari, untuk lebih jelas tanya langsung ke Kepsek,”ujar Emon salah seorang guru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja dapat terkena sanksi pada tingkat pelanggaran ringan berupa teguran lisan, sedang berupa sanksi teguran tertulis,dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih bisa di berikan sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.
Terpisah Kacabdis Binjai-Langkat M. Basir. S. M. SPd, menanggapi permasalahan tersebut saat di konfirmasi melalaui jejaring sosial whatsapp ,Selasa (1/2/2022) pagi mengatakan, terimakasih atas laporan yang dia terima. “Terimakasih pak, atas laporannya, Dan saya akan pastikan lagi soalnya sejak akhir bulan Januari sudah kita berlakukan absensi faceprin, dimana guru-guru wajib absensi datang dan pulang dari titik koordinat sekolah,”ujarnya.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Secanggang M. Yunus S.Pd, melalui jejaring sosial whatsapp, Senin (31/1/2022) saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut tidak merespon dan baru pada Selasa (1/2/2022) siang membalasnya.
“Maaf pak tidak seperti itu sebenarnya, Beliau itu guru BP ada tugas luarnya home visit, Kalau ingin komfirmasi sebaiknya datang ke sekolah jumpai saya,”jelasnya.
Kepala, Sekolah SMAN 1 Kec. Secanggang terlihat enggan memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang di lontarkan, dengan terus meminta tim media hadir di sekolah guna penjelasan, menurutnya info yang jelas dan lengkap ada di sekolah lagi pula banyak yang harus diluruskan. ” Jangan sampai menjadi fitnah,”tutupnya. (MR/YO)
