Kapolres Nias: Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak Di bawah Umur Di Nias Utara Segera Kita Proses  

Kapolres Nias: Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak Di bawah Umur Di Nias Utara Segera Kita Proses  
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – SN merupakan Warga Desa Hilindura, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Sempat viral di media sosial yang di unggah akun facebook Paul Gamaliel Lie video seorang bocah yang mengaku dirinya telah di perkosa oleh SN yang merupakan seorang oknum Dosen.

Di kutip tulisan pada akun facebook Gamalie Lie itu menyebutkan, Lagi lagi kasus pencabulan anak di bawah UMUR

Di kabupaten nias utara , seorang oknum dosen berinisial WZ ( 35 ) mencabuli anak di bawah umur ( 13 ) , keterangan dari korban ada di vidio.

Sayang disayangkan sekali, seorang oknum dosen ini melakukan hal tidak terpuji.  Padahal dia seorang pendidik tapi kelakuanya tidak mendididik sama sekali.

Laporan telah di terima di polres. Dan semoga prosesnya berjalan lancar. Dan di beri hukuman setimpal kepada pelaku. Tulis akun Facebook Paul Gamaliel Lie.

Terdengar dalam pengakuan korban pada video yang di unggah akun  tersebut, dirinya di perkosa.

“Siofona ua iwao khogu burusi hulugu, aefa dao i foroma’o khogu Video porno ba u timba dangania uawa’o khonia lo omasido ufagi, aefa dao ibee khogu gefe dua ribu (2000). mahemolu nia i falua khogu jilo sokhi, Ibokai mbarugu, ifera’o memegu, i sisio mbewegu ba i bahedo” Ujar korban dengan bahasa Nias di Video yang di unggah.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK melalui PLH Kasi Humas Polres Nias AIPTU Yadsen F.Hulu, SH ketika di konfirmasi melalui Whattsap menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban di Mapolres Nias atas dugaan pemerkosaan tersebut, saat ini sedang di tangani Unit PPA, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta korban.

“Laporan korban telah kita terima dan telah di lakukan pemeriksaan terhadap korban serta pelapor saat ini sedang di tangani unit PPA untuk di lakukan proses lebih lanjut,”ujar Aiptu Yadsen Hulu Kamis, 20 Januari 2022.

Lanjutnya lagi, pihaknya akan segera melakukan proses hukum dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta melakuakan pemanggilan terhadap (SN) sebagai terlapor untuk di mintai keterangan.(MR/Kris-Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.