Bupati Samosir, Larang ASN Pemkab Terima Parcel Nataru dan Gratifikasi
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Bupati Samosir larang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menerima bingkisan Natal dan Tahun Baru serta Gratifikasi.
Bingkisan berupa parcel atau uang maupun bentuk makanan sebagai hadiah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Samosir kepada wartawan, Selasa (14/12/2021), Samosir.
Pemberian hadiah berupa parcel atau uang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan kode etik dan menjadi resiko mengakibatkan pidana.
Disampaikan Bupati, larangan menerima parsel Nataru berdasarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Hari Raya Keagamaan.
“Pimpinan perangkat daerah dan seluruh ASN agar melakukan langkah sebagai pencegahan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan itu. Mereka juga harus menginstruksikan jajarannya agar tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk uang atau apa pun, termasuk parsel Nataru,” ucap Bupati.
Bagi yang menerima, Sanksi tegas akan di berikan bagi siapapun tanpa melihat jabatannya,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada pejabat di lingkungannya agar menyalurkan barang gratifikasi membutuhkan atau lembaga sosial.
“Namun harus lebih dulu dilaporkan untuk di buat sebagai dokumentasi penyerahannya kepada pejabat terkait yaitu inspektorat daerah,” ucapnya.
Bupati Samosir juga, memerintahkan kepada Inspektorat untuk selalu aktif melakukan pengawasan juga melakukan investigasi kepada seluruh ASN dan OPD yang menerima atau melakukan tindakan gratifikasi menjelang Nataru ini.
“Kepada Kepala Inspektorat, saya perintahkan untuk aktif mengawasi serta melakukan tindakan investigasi guna mencegah praktek gratifikasi menjelang Nataru”, perintah dia. (MR/156).

